Rakyat Indonesia semakin diliputi kebingungan atas kelanjutan episode perseteruan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian yang akhir-akhir ini semakin panas akibat penahanan dua petinggi KPK, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Riyanto. Drama penahanan dua petinggi KPK tersebut nyatanya menarik banyak simpati dari rakyat Indonesia, dan akibatnya menimbulkan letupan sikap skeptis masyarakat Indonesia terhadap komitmen pemerintah pada pemberantasan mentalitas koruptif serta kredibilitas aparat-aparat yudikatif sebagai avant garde pemberantasan korupsi. Namun drama ini berakhir dengan penangguhan penahanan keduanya, serta penangkapan Anggodo Widjojo, sebagai reaksi atas dibukanya rekaman percakapan telepon Anggodo Widjojo yang amat kontroversial. Apakah drama kasus ini memang benar-benar berakhir?
Pudarnya Harga Diri Aparat Penegak Hukum
Peristiwa-peristiwa yang terjadi secara beruntun ini sungguh membingungkan masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak? Ketika si tersangka utama, Anggoro Widjojo, berada dalam peraduannya yang nyaman di Singapura, aparat-aparat penegak hukum justru malah saling menyudutkan dan menjatuhkan satu sama lain. Salah satunya bertindak arogan dan represif pada yang lainnya. Inilah salah satu perilaku anomali aparat penegak hukum di Indonesia.
Keberadaan KPK sebenarnya merupakan jawaban atas kegelisahan bangsa Indonesia, sebagai awal dari usaha meliberasi mentalitas elit pemerintah yang koruptif. Namun di sisi yang lain, KPK menciptakan kegelisahan massal di kalangan elit-elit pemerintahan yang sedang menjalankan tugasnya. Mereka merasakan kegelisahan karena tidak lagi bebas melaksanakan “ambisi pribadi” mereka.
Presiden yang seharusnya berkewajiban untuk mendamaikan perseteruan ini malah terkesan pasif dan cenderung angkat tangan terhadap realitas. Dengan dalih menghormati proses hukum yang sedang berjalan, SBY mungkin lupa bahwa ia dituntut untuk menjawab opini publik. KPK adalah bagian dari “jualan” SBY ketika kampanye terdahulu. Penggembosan KPK justru melemahkan dukungan politik SBY.
Represivitas Aparat dan Ingatan Sosial Bangsa Indonesia
Silang sengkarut peristiwa perseteruan KPK versus Kepolisian ini bukanlah suatu peristiwa biasa. Peristiwa ini akan dicatat sebagai bagian dari sejarah bangsa Indonesia. Siapapun yang memenangkan pertarungan ini, kemenangan mutlak seharusnya berada dalam tangan keadilan dan penegakan hukum. Bangsa Indonesia sendiri sudah lama terbiasa hidup dalam kultur kebisuan, dimana penindasan dan pengaburan sejarah seringkali digunakan penguasa sebagai legitimasi politik kekuasaannya. Liberasi sejarah bangsa Indonesia seharusnya mulai dari peristiwa-perisitiwa semacam ini.
Hukum tidak boleh dimaknai sebagai ajang pembalasan dendam dan pemberesan konflik sosial, namun lebih penting lagi, ia menjadi sarana menuju kehidupan yang lebih beradab. Proses hukum merupakan infrastruktur untuk membangun kembali ingatan sosial dan mencegah terulangnya kembali kejahatan yang sama. Selain itu dalam kehidupan publik, hukum berfungsi sebagai upaya pelembagaan ingatan sosial akan kejahatan masa lalu yang kita cenderung tidak mengakuinya. Upaya represivitas yang dilakukan oleh aparat Kepolisian ditengarai sebagai upaya represi ingatan sosial bangsa Indonesia yang berupa teror dan intimidasi publik terhadap KPK. Bola penentu sebenarnya ada di tangan presiden. Keberpihakan presiden terhadap keadilan dan upaya pembentukan mentalitas anti korupsi, adalah keberpihakan pada pembentukan ingatan sosial bangsa Indonesia yang lebih positif. Sehingga diharapkan masyarakat Indonesia mampu merekonstruksi pemahamannya tentang bangsanya sebagai sebuah bangsa yang menghargai integritas dan memiliki sikap penolakan terhadap mentalitas koruptif.