Globalisasi akhir-akhir ini menjadi tema yang ramai diperbincangkan oleh publik. Apalagi tahun 2010 adalah tahun dimana perjanjian AFTA (Asian Free Trade Area) mulai diberlakukan. Setiap sudut negara ini kemudian latah memperbincangkan globalisasi. Ia dimetaforakan bagai monster, mencerna manusia-manusia asketis dalam pencernaannya lalu membuangnya ke kloaka-kloaka peradaban. Globalisasi menghapus batas-batas antarnegara, menjadikan setiap sudut dunia adalah ring tinju, tempat kompetisi terbuka. Ia tidak bersahabat bagi orang-orang lemah yang terbelakang, karena orang-orang semacam ini akan terlontar dari ring tinju, yang notabene adalah rumahnya sendiri. Globalisasi nyatanya hanya milik segelintir orang. Mencekik leher orang-orang lemah, namun disaat yang sama, menambah pundi-pundi kekayaan kaum berpunya.
Prihandono (2009) menjelaskan dalam artikelnya bahwa globalisasi sebagai konsep akan mengacu pada pemampatan dan intensifikasi kesadaran sebuah dunia secara keseluruhan. Perspektif ini membawa kita pada pusat perdebatan klasik (Marx-Weber) antara kekuatan dominasi ekonomi dan kekuatan pluralisme sosio-kultural dan sistem religi. Pada tatanan praksis, globalisasi adalah terciptanya sebuah dunia yang tanpa batas. Sebuah “trans-nasional ruang”.
Bukanlah suatu paradoks yang berlebihan apabila kemudian Giddens (1990) menyebut bahwa masyarakat kita dewasa ini adalah masyarakat “pengembara dalam ruang dan waktu.”
Menarik untuk menelusuri jejak globalisasi dalam sejarah. Kadiman (2009) menceritakan dalam artikelnya bahwa artefak globalisasi ini dapat ditemui sejak masa perjuangan bangsa Eropa yang berupaya keluar dari masa kegelapan yang berujung pada masa aufklarung atau pencerahan. Juga akan ditemukan konsep yang dikenalkan Marx dalam bukunya Das Kapital, yang walau teorinya banyak disanjung, nyatanya malahan membuka peluang untuk disalahtafsirkan menjadi eksploitasi modal yang berlebihan untuk memberi nilai tambah pada suatu produk dan jasa. Muncul kemudian inisiatif valorization yang populer di Perancis dan Belanda yang intinya memberi nilai tambah pada produk dan layanan.
Globalisasi bukan sekedar metafora tanpa makna. Ia menggambarkan sebuah kondisi absurd dimana manusia dapat bebas berinteraksi tanpa harus direpotkan dengan birokrasi dan proteksi yang rumit. Perjanjian AFTA dan Uni Eropa adalah sekelumit fakta empirik betapa globalisasi sudah menabuh genderang perang bagi bangsa Indonesia. Sebuah pertanyaan besar kemudian menggelitik benak saya; siapkah bangsa Indonesia menghadapi tsunami globalisasi? Bisakah kita mengalahkan atau malahan menungganginya? Atau malah terseret arusnya lalu mati tenggelam?
Globalisasi; Monster Sadistik yang Haus Darah
Globalisasi niscayanya bukan sekedar kajian yang merupakan dominasi satu disiplin tertentu, melainkan suatu kajian yang multidisiplin. Scholte (2000) menulis dalam bukunya Globalization: A Critical Introduction bahwa definisi globalisasi dapat dibedakan menjadi lima konsep yang berbeda. Pertama, globalisasi adalah internationalization, yaitu hubungan-hubungan lintas batas antar negara, pertumbuhan pertukaran, dan saling ketergantungan yang sifatnya internasional. Konsep ini digunakan oleh Paul Hirst dan Grahme Thomson.
Kedua, globalisasi dalam arti liberalization, yaitu suatu proses menghilangkan pembatasan-pembatasan yang dibebankan pemerintah terhadap pergerakan-pergerakan antar negara agar tercipta suatu ekonomi dunia yang terbuka dan tanpa batas. Konsep ini digunakan oleh Sander.
Ketiga, konsep globalisasi digunakan sebagai universalization, yaitu proses penyebaran berbagai objek dan pengalaman kepada orang di seluruh penjuru bumi. Pengertian ini yang pertama sekali dimaksud oleh Oliver Reisre dan B. Davies tahun 1940-an yang menggunakan kata kerja globalize dalam arti universalize dan meramalkan suatu sintesis budaya planet dalam suatu “humanisme global”.
Keempat, globalisasi berarti westernization atau modernization, khususnya dalam suatu bentuk ‘Amerikanisasi’. Globalisasi adalah suatu dinamika dengan cara modernisasi struktur-struktur sosial (kapitalisme, rasionalisme, industrialisme, birokratisme, dan sebagainya) tersebar ke seluruh dunia, biasanya, dalam prosesnya menghancurkan keberadaan budaya lokal dan penentuan nasibnya sendiri. Globalisasi digambarkan seperti imperialisme McDonald’s, KFC, Hollywood dan CNN. Martin Khor menggolongkan kolonisasi Dunia Ketiga termasuk dalam pengertian ini.
Kelima, konsep globalisasi diartikan sebagai deterritorialization atau supraterritorialization. Globalisasi membawa suatu penyusunan kembali geografi, agar ruang sosial tidak lebih panjang pemetaannya dalam pengertian tempat, jarak dan batas-batas wilayah. Konsep ini dipakai oleh David Held dan Tony McGrew. Tampaknya Scholte sendiri lebih setuju dengan definisi kelima ini. Menurutnya, globalisasi, suprateritorial atau istilah lain transworld, atau transborder menggambarkan keadaan dimana ruang wilayah secara substansial adalah lebih penting.
Globalisasi kini tidak hanya sekedar metarofa rekaan untuk menerjemahkan realitas. Ia benar-benar nyata dan ada. Globalisasi niscayanya adalah anak yang lahir dari rahim kapitalisme. Ia adalah kapitalisme yang merupakan wajahnya dalam bentuk yang sama sekali lain. Ada kaitan yang erat antara globalisasi, kapitalisme dan neoliberalisme. Kapitalisme, tulis Sugianto (2003) dalam artikelnya, adalah sebuah paham, neoliberalisme sebagai konsepnya, dan globalisasi sebagai alatnya. Dalam neoliberalisme bukan hanya mekanisme pasar yang harus dipakai untuk mengatur ekonomi sebuah negara, tetapi juga untuk mengatur ekonomi global. Artinya setiap dinamika kehidupan dan transformasi yang berlangsung dalam kehidupan manusia hanya dapat dipahami melalui kerangka transaksi pasar ekonomi. Selanjutnya neoliberalisme juga menuntut kinerja pasar bebas sebagai cara untuk memakmurkan individu, dan mensyaratkan pelimpahan otoritas regulatif dari tangan negara ke tangan individu, dari social welfare ke selfcare.
Pribadi (2009) menulis dalam artikelnya bahwa kehidupan bernegara, pandangan globalisasi dan neoliberalisme ini juga meniupkan pengaruh besar dalam menentukan perspektif dalam melihat hubungan antara negara – pasar – publik. Diskursus globalisasi dan neoliberalisme menuntut kinerja dan kepentingan pasar sebagai satu-satunya tolak ukur dalam menilai setiap kebijakan yang digulirkan pemerintah. Akibatnya, negara tidak memiliki wewenang untuk mengatur secara cermat apapun kegiatan yang terjadi didalam pasar bebas. Mengatur saja tidak mampu, apalagi memproteksi rakyatnya yang lemah.
Dengan demikian, maka globalisasi sebagai sebuah sistem dan jaringan-jaringan relasi sosial yang mengglobal adalah cara ampuh untuk mewujudkan cita-cita ekonomi neoliberal, dengan menggunakan lembaga-lembaga keuangan internasional, seperti Bank Dunia, IMF, TNC, MNC, WTO, dan TRIPs (hak kepemilikan intelektual). Termasuk diantaranya adalah lembaga-lembaga aliansi bisnis seperti Forum Ekonomi Dunia (WEF), Trans Atlantic Business Dialogue (TABD), dan Asia Pacific Economic Cooperation (APEC). Dari gurita-gurita lembaga inilah, globalisasi merupakan dirinya menjadi sebuah monster sadistik yang haus darah.
Globalisasi dan Segregasi Status; Negara Maju – Negara Berkembang
Dalam kurun waktu satu dekade belakangan, perlu kita meninjau kondisi geopolitik dan geoekonomi Indonesia. Negativitas muncul manakala kita mulai mencermati bahwa tidak banyak kemajuan fondasional yang berarti yang bisa dicapai oleh pemerintah dalan membangun pertumbuhan ekonomi makro. Stabilitas ekonomi dunia dan stabilitas politik dalam negeri adalah harapan pemerintah untuk memperbaiki keadaan. Namun percikan harapan itu terlalu cepat padam akibat amukan krisis ekonomi global.
Dampak krisis subprime mortgage yang terjadi di Amerika Serikat yang dapat dirasakan oleh pelaku pasar di Indonesia merupakan kasus riil, betapa kondisi perekonomian kita berada dalam genggaman hegemoni negara-negara G-8. Stiglitz (2007 dalam Aminuddin, 2009) menyatakan dalam tulisannya bahwa krisis yang dialami oleh Amerika Serikat tersebut memiliki tiga implikasi penting bagi Indonesia. Pertama, krisis global menjadi pukulan terhadap prime market sehingga nilai pinjaman Indonesia bisa menurun dan mempengaruhi pasar modal. Kedua, krisis global adalah global snow down bagi negara yang sedang menjalani relasi bilateral dalam bidang ekonomi dengan Amerika Serikat. Ketiga, agunan kredit perumahan di Amerika Serikat bisa menjadi milik seluruh dunia.
Dampak yang sedemikian dahsyatnya lalu menggelitik masyarakat dunia untuk mereformasi arsitektur sistem ekonomi global. Karena akibat peristiwa ini, liberalisme dan kapitalisme lanjut yang dahulu dipuja-puja nyatanya terbukti ambruk tak bersisa, tak mampu menciptakan kesejahteraan. Malahan ia menciptakan jurang kesenjangan yang amat dalam. Salah satu jurang kesenjangan kreasinya adalah terminologi negara berkembang – pinggiran dan negara maju – berkembang. Determinasi negara berkembang kepada negara maju ditengarai merupakan sebagai indikasi kegagalan sistem relasi antar-negara.
Hubungan antara maju-berkembang merupakan fakta yang tak ternafikkan dalam konstelasi pergaulan dunia. Produktivitas dan pertumbuhan pendapatan, tulis Aminuddin (2009) dalam artikelnya, lebih banyak ditentukan oleh negara maju melalui berbagai macam metode; misalnya melalui MNC atau lembaga-lembaga donor. Negara di luar OEDC misalnya, mereka memiliki sistem finansial yang rentan dan memiliki disposisi ketergantungan yang besar terhadap modal asing. Sehingga mereka merasakan dampak yang paling mengerikan ketika terhantam badai resesi ekonomi.
Kegalauan Indonesia
Saat ini, Indonesia sebagai bagian dari negara berkembang nyatanya banyak terkungkung oleh berbagai macam kesepakatan kerjasama yang dibuat bersama-sama beberapa negara di dunia dalam konteks hubungan industrial. Keikutsertaan Indonesia dalam berbagai macam aliansi semacam itu divonis sebagai suatu kelatahan yang tidak mempertimbangkan keuntungan dan resiko yang ditimbulkannya. Keanggotaan Indonesia dalam blok-blok ekonomi regional, tulis Aminuddin (2009) dalam artikelnya, justru menempatkan posisi Indonesia sebagai salah satu negara pengusung panji neoliberalisme. Walaupun dalam beberapa konteks, perjanjian-perjanjian tersebut masih dilandasi oleh semangat-semangat domestik yang populis di mata rakyat, seperti contohnya di bidang pertanian dan maritim. Kerjasama pemerintah Indonesia dalam G-33 dimaknai sangat berpotensi dalam mendatangkan keuntungan bagi sumberdaya pertanian dimana penentuan produk-produk khusus dan mekanisme perlindungan khusus dan proteksi menjadi hal yang penting untuk diperbincangkan. Namun ironisnya, berbagai mekanisme proteksi yang dikeluarkan pemerintah justru melahirkan bencana baru bagi pasar domestik.
Dalam komoditas pertanian misalnya, proteksi kreasi pemerintah nyatanya mendatangkan resiko lahirnya kasus kelangkaan pupuk dan terbatasnya daya serap produk untuk kebutuhan dalam negeri. Produk-produk impor lalu dengan mudahnya menguasai pasar domestik. Petani dan pengusaha kecil-menengah lantas kolaps dan perekonomian negara menjadi tidak keruan. Sampai disini, kita sudah mampu mengambil kesimpulan bahwa teori keunggulan komparatif milik David Ricardo, yang menggambarkan imaji indahnya globalisasi, kandas. Wade (2004) menegaskan dalam artikelnya bahwa tidak ada seorangpun di suatu negara berkembang mampu mendapatkan manfaat dari globalisasi, kecuali pengusaha-pengusaha kelas atas.
Dalam kondisi neraca perdagangan yang defisit (impor lebih besar daripada ekspor) maka pemerintah Indonesia akhirnya terpaksa untuk meminta pinjaman luar negeri akibat tekanan modal internasional. Tekanan ini mengakibatkan pemerintah Indonesia terpaksa melakoni jalan berhutang daripada merangsang gairah investasi yang bisa diterima sebagai industri perangsang pasar kerja. Pinjaman tersebut digunakan sebagai sumber pembiayaan kebijakan pemerintah untuk rakyat dengan ekonomi lemah. Namun sayangnya, setelah pemerintah menghamburkan uang pinjaman ratusan triliun rupiah untuk membiayai kebijakannya, mereka harus menhadapi kenyataan bahwa social policy yang mereka lakukan tidak banyak berdampak positif bagi masyarakat miskin yang menjadi sasaran. Pertumbuhan ekonomi yang semula diperkirakan bisa mencapai 6%, akibat krisis global 2008, akan turun drastis sampai hanya 4,5% (“Kemiskinan Bertambah,” 2009 dalam Markum, 2009). Negativitas pun bertambah, manakala kita mencermati realita bahwa masih besar peluang angka kemiskinan akan terus menerus bertambah. Markum (2009) mencermati fakta ini dalam artikelnya, bahwa jumlah orang miskin di tahun 2009 yang semula diperhitungkan pemerintah mencapai 32,38 juta jiwa, nyatanya akan melonjak sampai ke angka 33,71 juta jiwa atau setara dengan 14,87% jumlah penduduk Indonesia.
Hutang yang sudah dipinjam, sulit sekali untuk dilunasi. Harapan perbaikan kondisi tak juga tercapai. Kondisi dilematis ini tidak sekali-dua kali dialami oleh bangsa kita. Akibatnya, penetrasi kepentingan asing sangat dominan di Indonesia. Bahkan menurut peminat teori konspirasi yang ekstrem, percaya bahwa Indonesia tidak lebih dari sekedar boneka negara maju (dalam hal ini Amerika Serikat dan kroninya) untuk mencapai tujuan agung mereka. Novus ordo seclorum.
Fortifikasi, Mungkinkah?
Pembenahan carut-marut kondisi ekonomi bangsa akibat globalisasi tidak dapat diselesaikan dengan hanya sekedar perubahan paradigmatis. Karena perubahan semacam itu sifatnya evolusioner, berjangka waktu lama, bahkan hampir mustahil untuk terjadi. Menutup diri atau malah melawan arus globalisasi bukanlah jalan keluar yang realistis. Disinilah fortifikasi dianggap sebagai jalan keluar yang elegan. Kadiman (2009) dalam artikelnya menuliskan bahwa fortifikasi adalah solusi yang elegan karena ia bukanlah berupa proteksi yang berlebihan sehingga dianggap musuh dari semangat globalisasi. Justru ia membawa semangat globalisasi namun sangat mungkin untuk menangkal dampak buruk dari globalisasi.
Fortifikasi, Braczyk dan Heidenreich (1998) menjelaskan dalam tulisannya, mengacu pada istilah yang menggambarkan kondisi penetapan standar-standar tertentu secara spesifik terhadap suatu bentuk produk atau layanan tertentu. Ditilik dari sejarahnya pada zaman pra-kemerdekaan, Indonesia sebenarnya pernah menerapkan sistem fortifikasi pada produk garam beryodium. Pemerintah Belanda tahun 1927 telah mengeluarkan peraturan mengharuskan yodisasi, atau pemberian zat yodium, pada garam bagi rakyat. Namun setelah kemerdekaan RI, kebijakan itu tidak dilanjutkan lagi. Kini, semangat fortifikasi dihembuska melalui kebijakan SNI (standar nasional Indonesia) dan label halal milik MUI. Selain bermanfaat untuk melindungi konsumen, fortifikasi juga mendorong pasar domestik untuk meningkatkan kualitas produknya sehingga mampu bersaing dengan produk asing. Promosi kontinu, lanjut Kadiman (2009) dalam artikelnya, label SNI dan halal telah mampu menunjukkan hasil, yaitu menjadikan produk dan layanan karya anak negeri menjadi pilihan. SNI adalah wujud riil fortifikasi yang memberi proteksi yang nyaman pada produsen dan pasar dalam negeri terhadap gempuran masif globalisasi. Fortifikasi pangan dan produk serta layanan kesehatan adalah kerja cerdas Indonesia dalam menyikapi globalisasi. Fortifikasi dalam globalisasi ini jika dilakukan sebatas domain iptek dan ekonomi tidak otomatis mendatangkan berkah bagi pembangunan Indonesia, tetapi ia hanya berupa riak kecil dalam dinamika pembangunan Indonesia. Kesuksesan yang dicapai tidak akan pernah mampu mencapai cita seperti diamanahkan para tokoh kemerdekaan RI, yaitu menjadikan Indonesia sebagai Tamansari Internasional. Sikap politik dan keberpihakan stakeholder pada fortifikasi adalah kunci sukses menggapai cita-cita luhur bangsa Indonesia.
Kredo “Aku Cinta Produk Indonesia” Percik Harapan Bangsa Indonesia
Fortifikasi adalah upaya yang belum final, diperlukan adanya semangat yang teguh dari rakyat Indonesia untuk mencintai produk dalam negeri. Kecintaan ini memiliki efek domino, ketika pasar lebih memilih produk kreasi anak bangsa daripada produk impor, maka hal ini dapat menggeliatkan sektor domestik. Kredo “Aku Cinta, Beli, dan Pakai Produk Indonesia”, tulis Kadiman (2009) dalam artikelnya, merupakan pelengkap kesempurnaan fortifikasi dalam era globalisasi. Ia memuaskan dahaga sektor kecil-menengah. Sehingga Indonesia tidak perlu lagi berlari ketakutan ketika bertatapan dengan globalisasi.
Perlu kita sadari bahwa penggunaan produksi dalam negeri sebagai upaya penguatan ekonomi adalah upaya politik. Yaitu upaya yang dilakukan secara kuat oleh pemerintah dengan cara membuat kebijakan yang mendorong, melindungi dan mengembangkan proses produksi tersebut. Tanpa campur tangan pemerintah, niscaya produk-produk dalam negeri akan sulit bersaing dengan produk luar negeri yang sudah lebih dulu mapan. Kampanye ini niscayanya telah dilaksanakan oleh Kementrian Perdagangan dengan meluncurkan “Gerakan Aku Cinta Indonesia” pada tahun 2009 yang lalu (“Gerakan Aku Cinta Indonesia,” 2009).
Tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh pemerintah agar produksi dalam negeri dicintai adalah dengan menggerakan loyalitas konsumen dalam negeri terhadap hasil produksi dalam negeri. Gerakan loyalitas produk dalam negeri dapat memulainya dengan kampanye, iklan, dan sebagainya untuk membangun membangun kesadaran (awareness), membangun minat (interest), menumbuhkan rasa setia (desire), dan tahapan bertindak mengajak pihak lain (action) (“Gerakan Aku Cinta Indonesia,” 2009).
Semua strategi di atas akan membuat produsen lokal semakin percaya diri mengembangkan produksinya karena hasilnya disambut positif di pasaran. Karena sambutan pasar jelas mempengaruhi motivasi produsen dalam usaha pengembangan produk dan mampu menjadi daya serap tenaga kerja. Jika gerakan ini dilakukan dengan baik, maka sebenarnya sudah tersedia pasar yang cukup besar bagi seluruh hasil produksi. Misalnya hasil produk-produk pertanian. Sekitar 250 juta penduduk Indonesia merupakan potensi pasar yang bisa digali dalam upaya membangkitkan daya saing ekonomi rakyat.
Tentu saja upaya mencintai produk dalam negeri sebagai upaya meningkatkan daya saing produksi dalam negeri bukanlah sesuatu yang mudah. Tetapi dapat dimulai dengan meningkatkan kualitas, membuat pemasaran yang terpadu, dan meningkatkan daya saingnya. Kuncinya terletak pada komitmen pemerintah dan kita semua untuk membangkitkan rasa percaya diri dan rasa memiliki sebagai bekal menghadapi daya saing yang lebih tinggi. Dengan komitmen yang tinggi dari semua pihak, produksi dalam negeri pasti akan menjadi kunci bagi pertumbuhan bahkan penguatan dan stabilisasi ekonomi negara kita.
DAFTAR PUSTAKA
Aminuddin, F. (2009) Respon atas Globalisasi: Dinamika Ketergantungan Ekonomi dalam Pembangunan Indonesia. Dalam Aminuddin, F., dkk (Ed.). Globalisasi dan Neoliberalisme: Pengaruh dan Dampaknya bagi Demokratisasi Indonesia. Yogyakarta : Logung Pustaka.
Braczyk, H.J., & Heidenrich, M. (1998). Regional Governance Structures in a Globalized World. Dalam Braczyk, H.J., Cooke, P., & Heidenrich, M. (Ed.). Regional Innovation Systems: The Role of Governance in a Globalised World. California : UCL Press.
Kadiman, K. (2009). Fortifikasi dalam Globalisasi. Kompas [On-line]. Diakses dari http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/03/04/04033521/fortifikasi.dalam.globalisasi. pada tanggal 22 April 2010.
Gerakan Aku Cinta Indonesia Bukan Proteksionisme. (2009). Media Indonesia Online [On-line]. Diakses dari http://www.mediaindonesia.com/read/2009/04/22/71072/23/2/Gerakan-Aku-Cinta-Indonesia-bukan-Proteksionisme tanggal 22 April 2010.
Markum, E. (2009). Pengentasan Kemiskinan dan Pendekatan Psikologi Sosial. Psikobuana, Vol. 1, No. 1, 1-12
Pribadi, A. (2009). Keadilan Sosial di Era Globalisasi: Politik Transformatif Gerakan Sosial Berbasis Keadilan Redistribusi dan Rekognitif. Dalam Aminuddin, F., dkk (Ed.). Globalisasi dan Neoliberalisme: Pengaruh dan Dampaknya bagi Demokratisasi Indonesia. Yogyakarta : Logung Pustaka.
Prihandono, B.K. (2009). Globalisasi, Perpustakaan, dan Strategi Kebudayaan. Makalah Pribadi. Pustaka Universitas Negeri Solo [On-line]. Diakses dari http://pustaka.uns.ac.id/include/inc_pdf.php?nid=90 pada tanggal 22 April 2010.
Scholte, J.A. (2000). Globalization : A Critical Introduction. London : Macmillan Press, Ltd.
Sugianto. (2003). Globalisasi dan Konsumerisme. Makalah Pribadi. Sumut Online [On-line]. Diakses dari http://sugianto.mes-sumut.com/pdf/Globalisasi%20dan%20Konsumerisme.pdf pada tanggal 22 April 2010.
Wade, R.H. (2004). Is Globalization Reducing Poverty and Inequality. World Development, 2, 3.