Posted on

Menggugat Keadilan dan Kultur Impunitas

Refleksi Mengenai Kekerasan HAM dan Manipulasi Sejarah

Bangsa Indonesia seperti tak henti dirundung duka. Kita terbiasa dibutakan oleh berbagai rupa pembunuhan besar-besaran tanpa ada proses peradilan dan rekonsiliasi. Bertahun-tahun pula seluruh rakyat Indonesia harus “dibisukan” dan dibuat lupa atas kejadian-kejadian tersebut. Kita sudah terlalu nyaman didekap oleh ingatan-ingatan represif yang terlembaga, yang dengan kuasanya, mampu memutar balikkan sejarah sampai ia sukar dikenali lagi. Negativitas semacam ini merupakan tontonan peradaban yang mengasyikkan bagi segelintir orang, namun bencana bagi seluruh bangsa. Negativitas ini berupa pembantaian besar-besaran yang berbusana pencapaian stabilitas keamanan.
Pelecehan terhadap humanitas seringkali menjadi problem tersendiri yang sukar untuk diselesaikan dan direkonsiliasi di negeri ini. Paradigma militeristik yang terbukti banyak terjadi dalam kasus-kasus konflik, lebih menyukai jalan pembantaian daripada pendekatan humanis manakala menghadapi problem keamanan dan stabilitas nasional. Pembunuhan besar-besaran yang terjadi di negeri ini, seperti tragedi ’65, Malari, Petrus, Tanjung Priok, tragedi ’98, dan penetapan Daerah Operasi Militer (DOM) di berbagai tempat, nyatanya menjelma sebagai alat kepentingan politis daripada optimalisasi stabilitas keamanan. Kegiatan teror merupakan tindakan favorit rezim opresif, yang dilakukan secara membabi-buta demi tercapainya legitimasi dan kepatuhan terhadap kekuasaanya. Padahal, alasan stabilitas keamanan adalah apologi yang sulit dipahami oleh akal sehat. Bagaimana mungkin kita membangun suatu komunitas yang aman dan tertib dengan cara melakukan pembantaian?
Fenomena-fenomena negatif menghasilkan dua pihak yang berseberangan; korban dan pelaku, yang pertikaian diantara keduanya biasanya “dibereskan” dengan cara-cara yang tidak patut, demikian tulis Cohen (2001) dalam bukunya States of Denial. Pemberesan ini seringkali mencederai perasaan korban, mereduksi substansi permasalahan, serta penyangkalan terhadap ingatan korban yang berujung pada pelecehan besar-besaran terhadap keadilan dan berimplikasi pada pembelokan sejarah.

Ingatan Kolektif dan Apologi Sejarah
Lama sudah bangsa Indonesia terbuai dalam lantunan sejarah yang represif dan manipulatif. Namun sayangnya, kita senantiasa menolak untuk merefleksikan kembali trauma-trauma yang menyakitkan di masa lalu. Merefleksikan saja enggan, apalagi merekonsiliasinya. Padahal, fenomena-fenomena negatif ini merupakan percikan tinta sejarah yang amat besar influensinya bagi konstruksi ingatan kolektif bangsa Indonesia.
Secara definitif, ingatan kolektif adalah konsep yang menggambarkan bagaimana suatu masyarakat dapat mengingat, melupakan, atau menempatkan kembali pengetahuan tentang masa lalu mereka, tulis Kuzmanic (2008) dalam artikelnya. Oleh karena itu, penting bagi suatu bangsa untuk membangun ingatan kolektifnya, karena ingatan kolektif mampu menggambarkan bagaimana masa lalu suatu masyarakat dikonstruksi, sehingga kita mampu memahami situasi sosial dan identitas sosial masyarakat. Ingatan kolektif juga bisa dipahami sebagai penafsiran ulang sejarah suatu bangsa yang merupakan representasi upaya untuk mempertegas identitas bangsa dan legitimasi institusi-institusi sosial dalam masyarakat tersebut. Misalnya, terbentuknya bangsa Indonesia, secara wilayah geografis, merupakan representasi penafsiran sejarah mengenai daerah kekuasaan kerajaan Majapahit dimasa lalu.
Penelitian-penelitian mengenai ingatan sebagai peristiwa sosial, tulis Wattimena (2008) dalam artikelnya, juga didasarkan pada proses-proses distribusi sosial suatu masyarakat manakala mereka mengingat suatu peristiwa besar yang menimpa mereka. Memang, ingatan merupakan gejala individual, karena kognisi individulah yang mampu mengingat. Akan tetapi, kita tidak boleh lupa bahwa proses distribusi dari ingatan individu memiliki fungsi-fungsi dan akibat yang sifatnya sosial. Ingatan kolektif mengenai katastrofi politik adalah ingatan yang didistribusikan secara kelompok kepada individu-individu dalam kelompok tersebut. Peristiwa-peristiwa tersebut memang tidak terlembaga atau terkomemorasi dalam seremoni historis tertentu, melainkan dalam beberapa kasus, justru ditekan dan diingkari. Padahal, dengan mengingkari dan menekan, ingatan kolektif ini tidak serta-merta musnah, melainkan tetap bertahan dan kemudian menjadi legenda, tradisi, lalu mengental menjadi kultur.
Beberapa ahli psikologi sosial menekankan bahwa ingatan kolektif merupakan semacam proses-proses psikologis yang bergerak melampaui proses psikologis individual dalam konteks masyarakat. Proses-proses psikologis ini memang disandarkan pada aktivitas individu, tetapi proses ini memiliki otonominya sendiri. Garzon dan Rodriguez (1998, dalam Beristain, dkk., 2000) menulis dalam artikelnya bahwa proses psikologis ini dapat juga dimaknai sebagai proses kolektif dari ingatan (collective process of memory). Proses kolektif ini menjadi tema refleksi yang cukup menarik dalam psikologi sosial. Paradigma ini menyatakan bahwa proses-proses kognitif seseorang tidak hanya dimaknai secara naif sebagai murni tindakan personal, melainkan sebagai tindakan yang kontributif, yang mampu memodifikasi dan berdampak luas terhadap lingkungan sosialnya.
Ingatan suatu bangsa mengenai peristiwa negatif yang mereka alami akan cenderung untuk dikubur dan dihindari untuk diperbincangkan. Ingatan kolektif yang terkubur, tulis Wattimena (2008) dalam artikelnya, akan menciptakan trauma sosial. Trauma sosial ini lantas mempengaruhi mentalitas kultural suatu bangsa, sekaligus menciptakan kondisi krisis identitas. Krisis identitas yang dialami bangsa Indonesia saat ini, barangkali bukan hanya disebabkan oleh ketidakmampuan kita untuk mengkonstruksinya, melainkan lebih kepada keengganan kita untuk merefleksikan kembali dan melembagakan secara adil berbagai hiruk-pikuk sejarah yang terjadi silih berganti.
Selain menyakitkan, keengganan kita untuk memperbincangkan trauma barangkali disebabkan karena adanya pengaburan dengan sengaja atas fakta-fakta kekejaman yang terjadi. Pengaburan fakta-fakta sejarah seakan-akan menjadi apologi yang biasa digunakan untuk menegasikan kejahatan yang terjadi di masa lalu. Bila fakta-fakta ini diungkap kembali lalu diadili dan dilembagakan secara institusional, maka akan tercipta suatu kegelisahan moral luar biasa yang akan dialami oleh masyarakat tersebut. Hal ini merupakan pengorbanan yang pantas demi memulihkan dan melestarikan ingatan kolektif. Melalui ingatan kolektif kita mampu belajar untuk memusnahkan akar-akar dari rasisme, fundamentalisme dan nasionalisme semu, fasisme, serta isme-isme yang lain, yang biasanya terlihat dalam konflik massal di beberapa belahan dunia, seperti Tibet, Indonesia, Rwanda, Uganda, daerah Balkan dan Amerika Selatan. Melalui pelembagaan ingatan kolektif pula, kita akhirnya mampu membentuk persepsi yang konstruktif dan reflektif mengenai identitas sosial kita sebagai bangsa Indonesia.
Pada akhirnya, kita dituntut untuk jujur atas masa lalu yang pernah terjadi. Kekejaman yang dahulu pernah mewarnai lika-liku sejarah bangsa sudah saatnya untuk kita bawa ke level kesadaran. Tindakan ini merupakan tuntutan yang mendesak untuk kita lakukan saat ini. Dengan berlaku jujur dan adil terhadap masa lalu, distribusi ingatan kolektif menjadi lebih lancar sehingga masyarakat mampu mengkonstruksi persepsinya mengenai bangsanya secara sehat.

Kesenjangan dan Hak Menindas
Kaum-kaum penindas, demikian tulis Hardiman (2005) dalam bukunya, seringkali menjadikan modernisasi sebagai rasionalisasi dengan membuat “yang jahat” menjadi sekedar persoalan teknis yang bisa diselesaikan dengan hukum, organisasi, forensik dan genetika. Modernitas, lanjut Hardiman (2005), bungkam terhadap yang jahat sebagai persoalan metafisis dan mendegradasinya ke dalam kriminologi atau patologi. Idealnya, produk-produk modernitas adalah sarana yang seharusnya mengantarkan kita pada perenungan konstruktif. Bila kita cenderung lebih memperhatikan produk-produk modernitas ini daripada substansinya, maka produk-produk ini kemudian cenderung untuk dimanipulasi sedemikian rupa sehingga tidak lagi mampu meraih substansi keadilan yang seharusnya ia punyai. Karena suka atau tidak, kita dihadapkan dengan kenyataan bahwa oknum-oknum represif ini mampu melakukan segalanya demi menghindari sanksi hukum.
Salah satu contoh menarik mengenai argumen ini adalah manipulasi peradilan dalam berbagai kasus HAM di Indonesia. Salah satu contohnya adalah peradilan kasus ’98. Manipulasi peradilan ini terlihat jelas dalam kerja tripartit antara DPR, Kejaksaan Agung, dan Komnas HAM dalam menyelesaikan kasus tragedi ini. Dua belas tahun berselang sejak kejadian itu berlangsung, dan sampai saat ini tidak ada kejelasan mengenai siapa aktor-aktor terjadinya kejahatan tersebut. Tersangkanya saja masih kabur, bagaimana mungkin kita mampu menuntut hukuman atasnya? Selain itu, kejadian absurd lainnya adalah hilangnya barang bukti serta dokumen kasus penting mengenai tragedi ’98 di Kejaksaan Agung. Bagaimana bisa dokumen negara yang sedemikian penting bisa hilang begitu mudah? Jelas sudah bahwa upaya penghilangan dokumen ini mengindikasikan dua hal, yakni adanya upaya penghentian pengusutan kasus ’98 secara sengaja, serta ketidakseriusan Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan tugasnya.
Contoh menarik lainnya adalah upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Argentina selama Perang Kotor pimpinan diktator Jorge Videla (1976-1983). Setelah junta militer pimpinannya runtuh dan digantikan oleh kepemimpinan Presiden Carlos Menem (2000), Videla dimaafkan dan direhabilitasi namanya setelah membunuh dan menghilangkan secara paksa lebih dari 30.000 rakyat Argentina yang diduga sebagai lawan politik sayap kirinya (“Trial Begins,” 2010). Menariknya, setelah 20 tahun menjelang masa-masa diktatorialnya, baru diadakan peradilan yang serius mengenai kasus kejahatan HAM luar biasa ini. Mengapa baru sekarang kasus ini diungkap dan diadili? Inilah yang menjadi pertanyaan besar bagi rakyat Argentina yang didzhalimi saat rezim junta militer ini berkuasa. Namun menurut hemat penulis, hal seperti ini memang seharusnya dilakukan daripada tidak diungkap sama sekali, seperti yang terjadi di Indonesia. Karena, dengan tidak memperbincangkan trauma masa lalu, tidak akan pernah membuat realitas negatif tersebut berakhir. Justru semakin menghindarinya, arus protes dan melankoli dari korban-korban mereka malah semakin deras.
Menghindari membicarakan trauma hanya akan menciptakan sebuah jurang kesenjangan yang teramat dalam. Proses rekonsiliasi, tulis Haryatmoko (2008) dalam artikelnya, menghendaki adanya upaya reduksi kesenjangan antara korban dengan pelaku. Korban ditindak sebagaimana layaknya seorang korban, dan pelaku juga ditindak sebagaimana seorang pelaku. Namun nyatanya yang terjadi adalah paradoks bernama viktimisasi kedua. Hal ini terjadi manakala supremasi hukum melempem, korban dan keluarganya lalu dibungkam secara paksa, serta membungkam masyarakat luas yang non-korban untuk melupakan peristiwa tersebut melalui upaya konspirasi kebisuan. Pelaku dan kroni-kroninya meminta apologi masyarakat atas terjadinya peristiwa tersebut, sehingga efeknya tidak ada lagi yang menganggap peristiwa kekerasan HAM masa lalu itu pernah terjadi, lalu tidak ada yang berani mengungkit kembali masa lalu yang kelam tersebut. Mengungkit saja tak mampu, apalagi mengadili pelaku? Permasalahan inilah yang membidani lahirnya jurang kesenjangan.
Problem kesenjangan antara korban-pelaku ini menarik untuk dicermati. Mengutip argumen Beck (1992) dalam bukunya, bahwa problem kesenjangan semacam ini biasa kita temukan pada masyarakat penuh resiko, yakni masyarakat yang seringkali dikejutkan dengan perubahan-perubahan yang mengagetkan datang silih-berganti. Artinya, masyarakat modern, demikian tulis Beck (1992), memiliki struktur kelas-kelas didalamnya. Sedangkan, dari tiap-tiap kelas, pasti ada satu kelas sosial yang dominan dan represif terhadap kelas sosial lainnya. Bahkan di negara-negara barat, kesenjangan semacam ini sangat terlihat dan cenderung meningkat selama empat dekade terakhir. Mengapa hegemoni kelas ini bisa terjadi? Jawabannya mudah saja, karena kelas penindas memiliki akses sumberdaya yang jauh lebih baik daripada kaum tertindas.
Contoh mudahnya adalah ketika JSKK (Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan) mencoba untuk mengajukan perizinan pendirian monumen MKTKPI (Monumen Korban Tragedi Kekerasan Politik Indonesia) 1965-2000 (JSKK, 2009). Pendirian monumen memoria passionis (kenangan duka yang menggugat) itu seyogianya ditujukan sebagai penggores imperatif moral yang kuat dalam sejarah peradaban bangsa Indonesia, namun akhirnya dilarang dengan alasan yang sangat “masuk akal” yakni mengancam stabilitas negara dan persatuan nasional! Demikian mudahnya pemerintah menindas hak komemorasi ingatan korban kekerasan melalui kekuasaan yang mereka miliki.

Kelaziman Kejahatan dan Jumawanya Kultur Impunitas
Bangsa yang menghindari membicarakan trauma masa lalu adalah bangsa yang memilih untuk berkubang dalam lumpur pekat. Bangsa ini membiarkan kultur impunitas berjaya atasnya. Ketika hukum tak mampu bertindak atas kejahatan luar biasa yang terjadi, maka disitulah bibit-bibit impunitas kemudian tumbuh dan mengakar. Kejahatan lalu tidak lagi dipandang sebagai hal yang radikal, melainkan banal, yakni dangkal dan sehari-hari, seolah-olah kekerasan merupakan pekerjaan administrasi rutin, demikian yang ditulis Arendt (1995, dalam Hardiman, 2005) dalam bukunya. Adolf Eichmann, mantan komandan SS Nazi yang bertanggung jawab atas pembunuhan jutaan Yahudi di kamar-kamar gas, dilukiskan sebagai warganegara baik-baik yang patuh terhadap peraturan. Soeharto adalah komandan militer yang berasal dari keluarga terhormat di desanya. Jorge Videla, aktor intelektual Perang Kotor di Argentina, merupakan petinggi militer yang terhormat. Justru merekalah pelaku-pelaku kejahatan luar biasa, padahal mereka berasal dari keluarga terhormat dan berpenampilan baik, bukan sosok monster sadistik yang haus darah. Apalagi preman pasar yang penuh tato dan berpenampilan beringas. Sehingga dapat kita simpulkan bahwa indikasi banalitas kejahatan adalah ketika suatu tindak kekejaman dipandang sebagai hal yang lazim serta dilakukan oleh orang-orang terhormat.
Arendt (1963, dalam Haryatmoko, 2003) menggambarkan tiga ragam banalisasi kejahatan sebagai berikut; pertama, bentuk pertama banalisasi kejahatan ialah bahwa orang melakukan kesalahan tanpa berpikir, bahkan tanpa ada motif sama sekali untuk melakukan itu. Jadi, kejahatan dilakukan karena orang tidak mampu menyadari bahwa perbuatannya itu jahat. Berarti banalisasi kejahatan disebabkan oleh ketidakmampuan berpikir untuk diri sendiri. Kasus semacam ini biasa menimpa para prajurit yang melakukan penculikan atau pembunuhan karena perintah atasan. Telah terjadi distorsi imperatif kategoris, lalu rumusannya menjadi, “bertindaklah sedemikian rupa sehingga pemimpin tertinggi, jika ia mengetahui tindakanmu, pasti akan menyetujuinya.”
Kedua, banalisasi kejahatan ialah karena motif sepele atau penting lalu melakukan kesalahan, namun tindakan yang salah itu menjadi malapetaka karena situasi sosial tertentu yang tidak diperhitungkan. Contoh mudahnya adalah saat terjadi perkelahian antara dua anak kecil, dua orang bertetangga tidak saling menyapa. Didorong emosi, yang satu mengeluarkan umpatan menuduh tetangganya terlibat gerakan terlarang. Tetangganya ditangkap. Suasana tegang saat itu menyebabkan orang-orang yang pernah berhubungan dengannya ikut dicurigai dan ditangkap. Banalisasi kejahatan terjadi karena ketidakmampuan memikirkan konsekuensi fatal yang langsung dan yang jangka panjang.
Bentuk ketiga banalisasi kejahatan ialah menyerah diri terhadap institusi yang dianggap tak terhindarkan atau suatu bentuk rutinisasi kejahatan. Bentuk banalisasi kejahatan ini sering digunakan untuk memberi pembenaran terhadap korupsi. Dalam kasus ketiga ini orang terbiasa membiarkan diri melakukan kejahatan dan menyerah tidak melakukan perlawanan karena takut dicurigai atau dinafikan dari sistem. Bentuk ketiga ini diperparah dengan adanya impunitas karena membiarkan kejahatan tanpa sangsi hukum. Ini berarti mengecilkan makna kejahatan. Padahal, akibatnya membuat pihak lain dirugikan dan menderita sampai melukai fisik, hasrat, kepercayaan, perasaan, dan emosi.
Akutnya impunitas dan banalisasi kejahatan yang terjadi merupakan “kutukan” yang ditimpakan terhadap suatu bangsa yang mengkhianati sejarahnya dan menolak untuk merekonsiliasinya.

Mempertanyakan Keadilan
Pelaku kekejaman HAM pastinya berharap, dengan kaburnya fakta-fakta mengenai tragedi akan mengurangi kericuhan dan kegaduhan politis yang ditimbulkannya. Tetapi sayangnya, ingatan korban mengenai peristiwa menyakitkan tersebut akan selalu ada. Haryatmoko (2003) menyebut goresan ingatan korban ini sebagai inskripsi sosial tindakan. Di dalam inskripsi sosial tindakan ini, para pelaku, korban, dan peristiwa traumatis terkait akan meninggalkan bekasnya di dalam sejarah. Semua bentuk upaya memutarbalikan, memanipulasi, ataupun melenyapkan inskripsi sosial tidaklah dapat dibenarkan.
Haryatmoko (2003) menyebutkan dalam artikelnya bahwa semua peristiwa traumatis yang pernah terjadi di masa lalu haruslah diangkat ke level kesadaran, dan menjadi bagian utuh dari ingatan kolektif bangsa Indonesia. Hukum dan masyarakat sekarang ini haruslah mengakui, bahwa ada pelaku dan korban kekerasan akibat kejahatan masa lalu. Wattimena (2008) menulis dalam artikelnya bahwa keadilan terhadap kedua pihak yang haruslah ditegakkan dalam bentuk sanksi hukum kepada para pelaku, dan rehabilitasi kepada para korban. Hanya dengan begitulah “maaf” di level politis dapat diberikan. Jadi, maaf sama sekali tidak boleh mengaburkan kepastian hukum dan prinsip keadilan. Sehingga, jelas bahwa permaafan metafisis tetap tidak boleh menegasikan permaafan legal-institusional. Karena sekali lagi, kita seharusnya memandang hukum bukan sekedar sebagai pemberesan konflik sosial, demikian tulis Haryatmoko (2008) dalam artikelnya, melainkan juga sebagai usaha pelembagaan ingatan korban yang traumatis, yang cenderung dilupakan dan disangkal.
Keadilan yang seharusnya didapatkan oleh para korban, pasti akan terberi apabila masyarakat kita menghormati keadilan. Keadilan, tulis Rawls (1979, dalam Madung, 2010) dalam mahakaryanya, A Theory of Justice, seharusnya berpijak pada prinsip ketersalingan. Prinsip ini mengandaikan adanya kesetaraan tanpa adanya diskriminasi terhadap individu atau kelompok tertentu. Oleh karena itu, seharusnya kita semua sadar bahwa korban maupun pelaku adalah manusia yang memiliki kesetaraan derajat. Memperbincangkan keadilan berarti kita meyakini prinsip kesetaraan. Mencederai keadilan berarti melecehkan asas kemanusiaan!

Pustaka Acuan
Beck, U. (1992). Risk Society, Towards a New Modernity. London: SAGE Publication.

Berinstain, C.M., Paez, D., & Gonzalez, J.L. (2000). Rituals, social sharing, silence, emotions, and collective memory claims in the case of the Guatemalan genocide. Psicothema, 12, 117-130.

Cohen, S. (2001). States of Denial: Knowing About Atrocities and Suffering. Cambridge : Blackwell Publishing.

Hardiman, F.B. (2005). Memahami Negativitas : Diskursus Tentang Massa, Teror, dan Trauma. Jakarta: Kompas.

Haryatmoko. (2003). Kejahatan Menjadi Hal Biasa. Kompas [On-line]. Diakses pada tanggal 1 Oktober 2009 dari http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0309/03/opini/527239.htm

Haryatmoko. (2008). Ingatan Kolektif dan Proses Hukum. Kompas [On-line]. Diakses pada tanggal 1 Oktober 2009 dari http://www.kompas.com/kompascetak/read.php?cnt=.kompascetak.xml.2008.02.12.

JSKK. (2009). Saatnya Korban Bicara: Menata Derap Merajut Langkah. Jakarta: KontraS.

Kuzmanic, M. (2008). Collective memory and social identity: A social psychological exploration of the memories of the disintegration of former Yugoslavia. Horizon of Psychology, 17, 2, 5-26.

Madung, O.G. (2010). Membaca John Rawls dalam terang dialog antarperadaban. Diskursus, Jurnal Filsafat dan Teologi. 9, 1, 1-24.

Trial Begins for Argentine Ex-Dictator Videla, Facing New Charges of Crimes Againts Humanity. Foxnews [On-line]. Diakses pada tanggal 12 Juli 2010 dari http://www.foxnews.com/world/2010/07/02/argentina-trial-begins-ex-dictator-videla-facing-new-charges-crimes-humanity/

Wattimena, R.A.A. (2008) Ingatan sosial, trauma, dan maaf. Jurnal Respons, 13, 20-41.

Advertisement

About ameliazein

Awkward, period.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s