Rakyat Indonesia semakin diliputi kebingungan atas kelanjutan episode perseteruan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian yang akhir-akhir ini semakin panas akibat penahanan dua petinggi KPK, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Riyanto. Drama penahanan dua petinggi KPK tersebut nyatanya menarik banyak simpati dari rakyat Indonesia, dan akibatnya menimbulkan letupan sikap skeptis masyarakat Indonesia terhadap komitmen pemerintah pada pemberantasan mentalitas koruptif serta kredibilitas aparat-aparat yudikatif sebagai avant garde pemberantasan korupsi. Namun drama ini berakhir dengan penangguhan penahanan keduanya, serta penangkapan Anggodo Widjojo, sebagai reaksi atas dibukanya rekaman percakapan telepon Anggodo Widjojo yang amat kontroversial. Apakah drama kasus ini memang benar-benar berakhir?

 

Pudarnya Harga Diri Aparat Penegak Hukum

Peristiwa-peristiwa yang terjadi secara beruntun ini sungguh membingungkan masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak? Ketika si tersangka utama, Anggoro Widjojo, berada dalam peraduannya yang nyaman di Singapura, aparat-aparat penegak hukum justru malah saling menyudutkan dan menjatuhkan satu sama lain. Salah satunya bertindak arogan dan represif pada yang lainnya. Inilah salah satu perilaku anomali aparat penegak hukum di Indonesia.

Keberadaan KPK sebenarnya merupakan jawaban atas kegelisahan bangsa Indonesia, sebagai awal dari usaha meliberasi mentalitas elit pemerintah yang koruptif. Namun di sisi yang lain, KPK menciptakan kegelisahan massal di kalangan elit-elit pemerintahan yang sedang menjalankan tugasnya. Mereka merasakan kegelisahan karena tidak lagi bebas melaksanakan “ambisi pribadi” mereka.

Presiden yang seharusnya berkewajiban untuk mendamaikan perseteruan ini malah terkesan pasif dan cenderung angkat tangan terhadap realitas. Dengan dalih menghormati proses hukum yang sedang berjalan, SBY mungkin lupa bahwa ia dituntut untuk menjawab opini publik. KPK adalah bagian dari “jualan” SBY ketika kampanye terdahulu. Penggembosan KPK justru melemahkan dukungan politik SBY.

 

Represivitas Aparat dan Ingatan Sosial Bangsa Indonesia

Silang sengkarut peristiwa perseteruan KPK versus Kepolisian ini bukanlah suatu peristiwa biasa. Peristiwa ini akan dicatat sebagai bagian dari sejarah bangsa Indonesia. Siapapun yang memenangkan pertarungan ini, kemenangan mutlak seharusnya berada dalam tangan keadilan dan penegakan hukum. Bangsa Indonesia sendiri sudah lama terbiasa hidup dalam kultur kebisuan, dimana penindasan dan pengaburan sejarah seringkali digunakan penguasa sebagai legitimasi politik kekuasaannya. Liberasi sejarah bangsa Indonesia seharusnya mulai dari peristiwa-perisitiwa semacam ini.

Hukum tidak boleh dimaknai sebagai ajang pembalasan dendam dan pemberesan konflik sosial, namun lebih penting lagi, ia menjadi sarana menuju kehidupan yang lebih beradab. Proses hukum merupakan infrastruktur untuk membangun kembali ingatan sosial dan mencegah terulangnya kembali kejahatan yang sama. Selain itu dalam kehidupan publik, hukum berfungsi sebagai upaya pelembagaan ingatan sosial akan kejahatan masa lalu yang kita cenderung tidak mengakuinya. Upaya represivitas yang dilakukan oleh aparat Kepolisian ditengarai sebagai upaya represi ingatan sosial bangsa Indonesia yang berupa teror dan intimidasi publik terhadap KPK. Bola penentu sebenarnya ada di tangan presiden. Keberpihakan presiden terhadap keadilan dan upaya pembentukan mentalitas anti korupsi, adalah keberpihakan pada pembentukan ingatan sosial bangsa Indonesia yang lebih positif. Sehingga diharapkan masyarakat Indonesia mampu merekonstruksi pemahamannya tentang bangsanya sebagai sebuah bangsa yang menghargai integritas dan memiliki sikap penolakan terhadap mentalitas koruptif.

Bagi kami, jelas harus ada jaminan terhadap hak anak-anak dari kelas bawah, sesuai dengan tingkat usia mereka, untuk mendapat informasi dan dididik selaras dengan kemajuan ilmu pengetahuan (Freire, 2003)

Pendidikan akan selalu berkaitan dengan manusia, sehingga sulit menafikkan pemahaman atas kemanusiaan itu sendiri dalam bangunan filosofis, teoritik, sampai pada pelaksanaan pendidikan pada umumnya. Pendidikan tidak seharusnya mencibir ide-ide tentang humanisasi dalam pelaksanaannya, ia bukan sekedar alat untuk melanggengkan tradisi intelektualitas manusia, namun ia berperan penting sebagai sarana bagi manusia untuk memaknai kondisi aktualnya.

Pendidikan itu seharusnya dinamis, kontekstual, dan tanpa kelas dan diskriminasi, begitu pendapat Paulo Freire, seorang begawan pendidikan asal Brazil yang terkenal dengan ide-ide revolusionernya. Baginya, pendidikan seharusnya mampu membebaskan. Membebaskan kaum-kaum yang tertindas, dan kaum-kaum penindas dari sistem pendidikan yang menindas (Smith, 2008). Kriteria evaluasi yang diterapkan di banyak sekolah untuk mengukur dan mengambil keputusan dalam konteks akademis, seperti intelektualitas, formalitas, dan keharusan untuk membaca banyak literatur, nyatanya memang sangat membantu mereka yang berasal dari kelas-kelas sosial khusus, dan sekaligus merugikan anak-anak yang berasal dari latar belakang sosio-ekonomi yang kurang mampu.

 

Bebaskan Manusia!

Adalah suatu hal yang konyol manakala suatu rangkaian alat tes dalam suatu sistem pendidikan populis, memvonis seorang anak dari keluarga miskin sebagai anak yang “tidak memiliki” kemampuan untuk berhitung, sedangkan sehari-harinya ia menjadi pedagang asongan yang memiliki tingkat kecepatan yang tinggi dalam menghitung uang kembalian ketika melakukan transaksi perdagangan. Inilah akibat nyata dari sistem pendidikan yang menindas.

Sistem pendidikan yang menindas, diartikan sebagai pelanggeng hegemoni kaum-kaum dari kelompok sosial tertentu untuk menindas kaum-kaum dari kelompok sosial lainnya. Menindas juga dapat diartikan menafikkan ide-ide tentang kemanusiaaan. Oleh karena itu, Freire begitu bergairah untuk menggagas ide tentang bagaimana membangun sebuah sistem pendidikan yang progresif, bukan populis secara demagogis (yang menolak elitisme tetapi anehnya tidak memarahi siswa-siswa yang bisa makan enak dan berpakaian bagus) sebagai jawaban atas kegelisahannya atas kebangkrutan pendidikan di Brazil, pada masa itu. Ia menginginkan sebuah sistem persekolahan negeri yang benar-benar kontekstual : sistem yang menghargai cara hidup siswa-siswanya, pola-pola kelas dan budayanya, nilai yang mereka anut, serta pengetahuan dan bahasa mereka. Sebuah sistem pendidikan yang proporsional, yang tidak menilai potensi intelektual anak-anak dari kelas miskin dengan alat evaluasi yang diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga kaya, yang jelas jauh lebih beruntung daripada mereka (Freire, 2003).

Sistem inilah yang diidamkan Freire sebagai sistem pendidikan pembebas penindasan. Namun yang perlu diingat, sistem ini bukan berarti melakukan diskriminasi balasan kepada orang-orang berada, dan sebaliknya, sistem ini juga sangat antipati terhadap penolakan dan pengabaian atas siswa-siswa yang berasal dari kalangan miskin. Namun sistem ini diharapkan mampu mentransformasikan ruang, dimana anak-anak, baik yang kaya maupun yang miskin, dapat belajar, berkembang, bertanya, berkreasi dan memahami kehidupan secara bersamaan (Freire, 2003).

 

Conscientizacao

…dehumanisasi, meskipun merupakan sebuah fakta sejarah yang konkret, bukanlah takdir yang turun dari langit, tetapi akibat dari tatanan yang tidak adil yang melahirkan kekerasan dari tangan-tangan para penindas, yang pada gilirannya mendehumanisasikan kaum tertindas (Freire, 1968, dalam Smith, 2008)

Freire sangat yakin bahwa sebuah tatanan sosial dalam suatu masyarakat, yang tidak proporsional dalam memandang manusia dan kemanusiaannya, memaksa individu untuk percaya bahwa kemiskinan dan ketidakadilan adalah kenyataan yang tidak terelakkan dan terbantahkan. Sehingga pemaksaan semacam ini menghasilkan suatu mitos-mitos yang berfungsi sebagai alat legitimasi kepentingan-kepentingan kelompok tertentu. Kekuasaan digunakan sebagai alasan dalam masyarakat yang tak berkeadilan untuk memaksa dan menindas, sedangkan mitos-mitos sosial dan konsep-konsep distortif tersebut digunakan untuk menjustifikasi dan merasionalisasi penindasan tersebut. Akibatnya, orang-orang yang berkuasa meyakini dirinya sebagai pemelihara tatanan dan stabilitas masyarakat. Sementara orang-orang yang tertindas menerima begitu saja ketidakberdayaan mereka, sehingga mencari sumber-sumber harapan lain seperti surga dan keberuntungan (Smith, 2008).

Untuk membereskan hal ini, Freire menggagas sebuah ide mengenai konseptualisasi proses penyadaran yang mengarah pada konsep pembebasan yang ia sebut sebagai “kemanusiaan yang utuh”. Hasil penyadaran ini ia namai dengan conscientizacao, atau tingkat kesadaran dimana setiap individu memiliki kemampuan untuk melihat sistem sosial secara kritis dan reflektif, bukan sekedar dogmatis yang akhirnya melahirkan inferioritas-inferioritas yang berkepanjangan. Ia mampu memahami silang-sengkarut realitas yang kontradiktif dalam kehidupan mereka sendiri, sekaligus mampu memberi evaluasi serta menggeneralisasi kontradiksi-kontradiksi tersebut diluar lingkungan sosialnya sehingga ia mampu mentransformasikan kelompok sosialnya secara kreatif, bersama dengan individu lainnya.

Freire juga mengkontraskan dua jenis kesadaran yang lebih rendah, namun nyatanya jenis kesadaran yang lazim ditemukan dari korban-korban sistem pendidikan yang menindas. Yang pertama dinamainya, kesadaran naif. Kesadaran jenis ini dicirikan dengan perilaku individu yang cenderung menyederhanakan realitas. Ia justru mencerna bahwa ketidakadilan yang dihadapinya merupakan suatu kesalahan sistem tertentu, sehingga kesimpulan yang diambil cenderung dangkal dan mengada-ada. Jenis kesadaran yang ketiga disebut, kesadaran magis. Kesadaran ini memiliki ciri utama inferioritas akut dimana individu mengadaptasi atau menyesuaikan diri secara fatalistik dengan sistem yang ada.

Tabel 1. Perbandingan Jenis Kesadaran Freire

Kesadaran Magis

“Menyesuaikan”

Dia sakit karena tidak memiliki uang

Kesadaran Naif “Memperbaharui”

Itu bukan tugas saya, tapi tugas pemerintah untuk memberantas korupsi

Kesadaran Kritis “Mengubah”

Apa masalah yang paling dehumanitatif dalam kehidupan manusia? Apakah memang benar begitu adanya? Bagaimana seharusnya? Apa yang harus kita lakukan?

Conscientizacao bukanlah teknik untuk mentransfer informasi, atau bahkan teknik pelatihan keterampilan. Namun lebih kepada proses dialogis (dialektik) yang mengantarkan individu untuk memecahkan masalah-masalah eksistensial mereka.

 

Bukan Konsep Semata

Untuk mencapai conscientizacao diperlukan adanya reformulasi kurikulum (Freire, 2003). Kurikulum sendiri sebenarnya bersifat sangat teknis dan seharusnya elastis, mencakup kebutuhan-kebutuhan aktual siswa (walaupun tidak seluruhnya). Pada dasarnya, menurut Freire, formulasi kurikulum dilandasi oleh suatu semangat tertentu (entah itu semangat politis, yang menyangkut kepentingan kelompok tertentu, dsb) yaitu semangat conscientizacao. Metode pengajaran satu arah, peremehan dan pengabaian potensi individu, serta penolakan terhadap siswa miskin seharusnya sudah mulai ditinggalkan.

Pendidikan seyogyanya kembali pada metode asalnya dari sang Begawan aslinya, Socrates. Socrates sangat menekankan metode dialogis untuk membangun kesadaran kritis atau conscientizacao dari lawan bicaranya. Ia tidak pernah sekalipun menganggap dirinya lebih ahli daripada lawan bicaranya, justru ia berharap mampu bertukar pengalaman dan pengetahuan dengan lawan bicaranya.

Dalam mendidik masyarakat miskin, sepertinya penting bagi kita untuk mendudukkan kemanusiaan mereka, menganggap mereka sebagai ahli dalam kehidupan mereka sendiri. Dengan begitu, mereka akan terbiasa untuk membangun sikap konstruktif, aktif dan reflektif untuk membangun kehidupan mereka sendiri, dan akhirnya mampu membangun kepercayaan diri mereka. Sehingga mereka tidak mudah menyerah pada ketertindasan dan kemalangan.

 

Daftar Pustaka

Smith, W.A. (2008). Conscientizacao. Yogyakarta : Pustaka Pelajar

Freire, P. (2003). Pendidikan Masyarakat Kota. Yogyakarta : LKiS

Gaya Hidup Netizens dan Peranan Situs Jejaring Sosial dalam Kehidupan Politik Masyarakat Perkotaan

 

Sampai hari ini, sudah lebih dari setengah juta pengguna situs jejaring sosial kenamaan, Facebook, bergabung dalam grup “Gerakan 1.000.000 Facebookers Dukung Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto”. Dukungan tersebut merupakan letupan sikap skeptis masyarakat Indonesia terhadap komitmen pemerintah pada pemberantasan mentalitas koruptif serta kredibilitas aparat-aparat yudikatif sebagai avant garde pemberantasan korupsi. Hal ini sekaligus mengindikasikan terjadinya fenomena netizens (kewargaan internet) pada masyarakat perkotaan pada umumnya.

Namun bukan berarti warga pedesaan tidak turut andil dalam fenomena  namun menurut survey yang dilakukan oleh Kompas (Wendyartaka, 2009) pada masyarakat perkotaan di kota-kota besar di Indonesia menunjukkan fakta bahwa 81 persen responden memiliki kebiasaan mengakses internet dan 69 persen responden terbiasa mengirim dan menerima surat elektronik (e-mail) dalam kehidupan sehari-harinya. Kedua hal ini menunjukkan bahwa mayoritas responden sangat akrab dengan dunia maya. Internet tak hanya digunakan sebagai sarana untuk mengakses informasi, tetapi juga digunakan sebagai sarana komunikasi dan berinteraksi sosial. Untuk itulah, dapat kita simpulkan bahwa fenomena netizens dalam kehidupan demokrasi di Indonesia, sedikit banyak terjadi pada masyarakat perkotaan.

Dampak Ideologis dan Hiperrealitas Media Massa

Kajian tentang komunikasi politik yang melibatkan media massa tidak mungkin dilepaskan dari hakikat media massa itu sendiri. Seperti yang kita ketahui, media massa memiliki dampak yang luas pada pengguna-penggunanya.

Gerbner (dalam Rakhmat, 2005) mengecam penelitian tradisional yang menelaah media massa sebagai suatu gejala yang terpisah dalam sistem sosial. Penelitian-penelitian terdahulu banyak yang berfokus pada efek kognitif, behavioral, dan afektif, sedangkan mengesampingkan dampak ideologis.

Setiap masyarakat memiliki serangkaian penjelasan tentang realitas, yang merupakan gambaran terpadu dan homogen tentang apa yang ada, apa yang penting, apa berhubungan dengan apa, dan apa yang benar. Setiap masyarakat berusaha menanamkan sejenis peraturan yang menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh. Peraturan ini disebut ideologi. Ideologi merupakan dirinya dalam bentuk teks, pesan-pesan yang diproduksi lembaga-lembaga sosial dan tampak dari proses komunikasi. Distribusi pesan menciptakan lingkungan simbolis yang mencerminkan struktur dan fungsi lembaga yang memproduksi pesan tersebut. Diantara berbagai media, ditengarai televisi dan media internet merupakan mesin ideologi yang paling ideal. Mereka memiliki kurikulum tersembunyi yang menggambarkan apa yang terjadi, apa yang penting dari suatu kejadian, dan menjelaskan hubungan-hubungan serta makna yang terjadi diantara kejadian-kejadian itu. Dengan cara itu, media massa membentuk lingkungan simbolis. Menurut Baudrillard, karakter khas masyarakat Barat dewasa ini sebagai masyarakat simulasi. Inilah masyarakat yang hidup dengan silang-sengkarut kode, tanda, dan model yang diatur sebagai produksi dan reproduksi dalam sebuah simulacra (Lechte, 1994, dalam Turner, 2006).

Simulasi lahir sebagai konsekuensi berkembangnya ilmu dan teknologi informasi. Simulasi pada tingkatan ini merupakan wujud silang-sengkarut tanda, citra dan kode budaya yang tidak lagi merujuk pada representasi. Selanjutnya dalam mekanisme simulasi, manusia dijebak dalam ruang realitas yang dianggapnya nyata, padahal sesungguhnya semu dan penuh rekayasa. Realitas semu ini merupakan ruang antitesis dari representasi  semacam dekonstruksi representasi dalam wacana Derrida. Dengan contoh yang gampang Baudrillard menggambarkan dunia simulasi dengan analogi peta. Menurutnya, bila dalam ruang nyata, sebuah peta merupakan representasi dari suatu wilayah, dalam mekanisme simulasi yang terjadi adalah sebaliknya. Peta mendahului wilayah. Realitas sosial, budaya, bahkan politik, dibangun berlandaskan model-model yang telah dibuat sebelumnya. Dalam dunia simulasi, bukan realitas yang menjadi cermin kenyataan, melainkan model-model (Baudrillard, 1987, dalam Turner, 2006).

Perkembangan ilmu dan teknologi dewasa ini  dengan micro processor, memory bank, remote control, telecard, laser disc, dan internet menurut Baudrillard tidak saja dapat memperpanjang badan atau sistem syaraf manusia, namun bahkan lebih fantastis lagi, mampu mereproduksi realitas, masa lalu dan nostalgia; menciptakan realitas baru dengan citra-citra buatan; menyulap fantasi, ilusi bahkan halusinasi menjadi kenyataan; serta melipat realitas ke dalam sebuah disket atau memory bank. Lebih jauh, realitas yang dihasilkan teknologi baru ini telah mengalahkan realitas yang sesungguhnya dan menjadi model acuan yang baru bagi masyarakat. Citra lebih meyakinkan ketimbang fakta. Dan mimpi lebih dipercaya ketimbang kenyataan sehari-hari. Inilah dunia hiperrealitas: realitas yang berlebih, meledak, semu. Dengan televisi dan media massa misalnya, realitas buatan (citra-citra) seolah lebih real dibanding realitas aslinya. Tokoh Rambo, boneka Barbie, Jurrasic Park, atau Star Trek Voyager  yang merupakan citra-citra buatan  nampak lebih dekat dan nyata dibanding keberadaan tetangga kita sendiri. Dalam kondisi seperti ini, realitas, kebenaran, fakta dan objektivitas kehilangan  eksistensinya. Hiperrealitas adalah realitas itu sendiri (Baudrillard, 1987, dalam Turner, 2006).

Fenomena hiperrealitas ini nampaknya sudah melingkupi segala sendi kehidupan publik. Dalam pembentukan ruang-ruang virtual dalam netizens, penyampaian pendapat individu dapat dilakukan secara serentak, tanpa rasa takut, dan bahkan lebih dahsyat daripada realitas itu sendiri.

Pembentukan Ruang-Ruang Virtual Penduduk

Menurut Cohen dan Arato (1992, dalam Wilhelm, 2003), masyarakat sipil terdiri dari struktur-struktur sosialisasi dan asosiasi dan juga bentuk-bentuk organisasi dari komunikasi dalam dunia kehidupan. Seperti yang telah dinyatakan sebelumnya, keragaman konstelasi institusi formal dan informal yang mewakili gerakan-gerakan sosial ataupun bentuk-bentuk komunikasi publik adalah yang menjadi perhatian kita pada masyarakat-masyarakat politik dari partai-partai organisasi-organisasi formal politik, dan badan legislatif pembuat undang-undang. Susunan aktivitas-aktivitas dan pengalaman-pengalaman yang ditekankan dalam tulisan ini merefleksikan banyak interaksi penduduk yang pesertanya berada dalam ruang-ruang publik virtual yang menyuarakan perhatian mereka secara bersamaan, dengan demikian mereka berharap untuk mempengaruhi pemerintah atau pelaku politik lainnya untuk mengambil kebijakan tertentu.

Wilhelm (2003) menyebutkan ada empat ciri-ciri pokok, yang masing-masing menyingkapkan dimensi vital dari tempat-tempat perkumpulan dan cara-cara keterikatan yang baru ini.

Ciri yang pertama adalah kepemilikan sumber-sumber terdahulu, keahlian-keahlian dan kapasitas-kapasitas yang dibawa seseorang ke ruang publik untuk mencapai pemfungsian politik tertentu. Sering kali para pembuat keputusan mengabaikan pembangunan modal manusia dan modal sosial dalam suatu komunitas yang mendukung keputusan-keputusan menarik yang cenderung menyederhanakan namun politis, yaitu mengenai pengadaan komputer-komputer dan koneksi-koneksi jaringan yang mudah diakses, tanpa memikirkan terlebih dahulu tentang kemampuan membaca dan menulis serta kepercayaan diri mereka untuk menggunakan teknologi tersebut secara efektif. Namun sekarang, dengan adanya kesadaran pentingnya kemampuan membaca dan menulis yang melibatkan komputer, serta permintaan yang tinggi terhadap pemerolehan teknologi, pengembangan kemampuan mengenai kecakapan untuk berkompetisi dalam masyarakat berinformasi global merupakan hal yang penting. Kepemilikan dari tingkat permulaan dari sumberdaya manusia, adalah sesuatu yang fundamental untuk berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan on-line termasuk komunikasi publik. Menurut Rosenstone dan Hansen (1993, dalam Wilhelm, 2003) bahwa masyarakat yang bertahun-tahun mengenyam pendidikan formal, secara substansial terlihat lebih cenderung membaca koran, mengikuti berita, dan secara politis terinformasikan, yang semua kegiatan tersebut membuat mereka lebih sadar terhadap kesempatan-kesempatan untuk berpartisipasi, serta lebih terlihat memiliki informasi dengan melakukan aktivitas-aktivitas tersebut.

Sehubungan dengan perhatian bagi pembangunan kapasitas manusia yang merupakan kebutuhan untuk meyakinkan bahwa semua orang secara potensial terpengaruhi oleh suatu kebijkan. Kesempatan untuk mengekspresikan pilihan mereka dan mempengaruhi kebijakan tersebut difasilitasi melalui peralatan komunikasi yang maju (hi-tech communication). Ciri ini disebut keterlibatan (inclusiveness). Ciri ini merefleksikan komitmen yang telah lama berlangsung dalam susunan sosial demokrasi untuk keikutsertaan universal dalam pembuatan keputusan politik. Dengan partisipasi politik on-line misalnya, hal yang disebut netizens mampu menyuarakan suara mereka dalam masalah-masalah publik, yang mungkin mempertajam gap diantara mereka sendiri. Pemerintahan setidaknya harus terlihat dibentuk untuk kepentingan-kepentingan publik sebagaimana kepentingan tersebut dimunculkan untuk kepercayaan publik. Kemenangan berpihak pada masa lalu ketika pemerintah bisa diteruskan tanpa pretensi apapun mengenai pemastian harapan-harapan dari orang yang ia pimpin (Dewey, 1954, dalam Wilhelm, 2003).

Ciri khusus yang ketiga dari kehidupan publik yang bermedia digital adalah, kebebasan. Yaitu masyarakat memiliki kebebasan dalam mengemukakan ide-ide dan opini-opininya untuk pemberian kekuatan hukum atau sebagai upaya untuk mempengaruhi si pemegang kebijakan untuk memberikan putusan.

Ciri yang terakhir merujuk kepada desain. Desain disini diterjemahkan sebagai istilah luas yang mencakup arsitektur suatu network, termasuk apakah suatu network itu bersifat interaktif, tenang, aman, tidak disensor, sehingga mendukung terjadinya anonimitas. Desain ini mampu mendorong dan memfasilitasi terjadinya komunikasi politik, atau malah memnghambat terjadinya komunikasi publik.

Peranan Situs Jejaring Sosial Sebagai Penghimpun Opini Publik

Dalam setahun terakhir ini, peran situs jejaring sosial sungguh amat terasa. Contohnya, jejaring sosial mampu mempertemukan dua teman lama yang sudah lama tidak bertemu. Banyak pula yang akhirnya menjadikan situs jejaring sosial sebagai ajang pencarian jodoh, dan lain hal semacamnya. Penggunaan situs jejaring sosial juga relatif mudah, tidak rumit, sehingga bisa digunakan oleh siapa saja dan dari kalangan mana saja.

Namun yang perlu kita cermati, dalam peristiwa penangkapan Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah, cukup banyak orang yang menyerukan melalui situs jejaring sosial untuk mengenakan pita hitam sebagai tanda solidaritas dan dukungan kepada keduanya. Namun, percaya atau tidak seruan itu tidak banyak dilakukan (Sutadi, 2009). Justru ketika ajakan bergabung dalam grup “Gerakan 1.000.000 Facebookers Dukung Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto”, dalam jangka waktu yang singkat, mampu meraup ratusan ribu pendukung. Sebab cara bergabung dalam grup ini sangatlah mudah. Hanya tinggal klik untuk memutuskan bergabung atau tidak. Berbeda dengan penggunaan pita. Pita harus dicari, bahkan dibeli, sehingga masyarakat lebih memilih melakukan dukungan secara online saja. Dukungan-dukungan ini merupakan suatu contoh realitas diatas realitas (hiperrealitas) dimana dunia maya yang semu, dapat dipoles sedemikian cantiknya sehingga menyerupai realitas sesungguhnya.

Penggalangan opini semacam ini patut diwaspadai apabila ada pihak-pihak yang mampu menggerakkan komunitas online ini menjadi komunitas offline (Sutadi, 2009). Apalagi menggunakan senjata pamungkas isu “satu musuh bersama”, bukan hal yang mustahil apabila grup dalam jejaring sosial ini mampu memicu gerakan sosial yang lebih luas.

Dalam suatu masyarakat demokrasi, pembentukan opini dan pembuatan keputusan adalah suatu yang dianggap sah ketika pembentukan dan pembuatan tersebut mewakili keinginan masyarakat, yang didefinisikan bukan sebagai harapan dari kelompok tertentu, atau kelompok yang memiliki pandangan yang sama, namun sebagai harapan dari semua orang yang secara langsung merasakan dampak akibat dari suatu kebijakan. Namun hal ini dapat ditengarai sebagai indikasi kedewasaan demokrasi. Setidaknya, untuk menyampaikan pendapat tidak perlu sampai turun ke jalan, sehingga menimbulkan situasi yang mengancam.

 

Daftar Pustaka

 

Rakhmat, J. (2005). Psikologi Komunikasi. Bandung : Remaja Rosdakarya.

 

Wilhelm, A.G. (2003). Demokrasi di Era Digital. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

 

Turner, B. (2006). Teori-Teori Modernitas dan Postmodernitas. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

 

Sutadi, H. (2009, 5 November). Jejaring Sosial dan Kekuatan Rakyat. Kompas, hal 6

 

Wendyartaka, A. (2009, 26 Oktober). Pemuda Indonesia, Generasi Apolitis yang Optimistis. Kompas, hal 7

sudah ada

  • 1,838 orang yang jalan2 ke blog ini

Tweets Saya..

postingan paling top!