Khalayak dikejutkan dengan munculnya video yang diposting di salah satu situs pengepul video terbesar di dunia yang mempertontonkan kekejian aparat negara kepada rakyatnya. Konflik yang berkobar di wilayah Mesuji, Lampung akhirnya meruncing sampai pada bentrokan maut yang menewaskan 7 orang dan melukai beberapa lainnya. Petaka ini diduga terjadi pada sekitar bulan April dan November 2011. Namun ironisnya, tindakan kontra humanitas berupa penembakan dengan senjata berapi, pemenggalan, pembakaran dan penyebaran ancaman ini dilakukan oleh oknum Kepolisian, yang notabene adalah aparat negara. Anehnya, Mabes Polri melalui Kabareskrim, mengaku tidak pernah menerima laporan apapun mengenai kasus ini. Gubernur, DPRD, Polda Lampung seluruhnya membisu, bahkan terkesan cuci tangan dan saling melempar tanggung jawab atas terjadinya bentrokan tersebut.
Tanah Ulayat, Milik Korporasi?
Sejatinya sengketa lahan antara masyarakat dengan korporasi ini telah berlangsung sejak tahun 1997. Pada saat itu, masyarakat telah melayangkan gugatan kepada PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) dan PT Silva Inhutani (SI) karena mencaplok lahan ulayat yang merupakan tempat tinggal warga sekitar. Pihak korporat merasa memiliki hak pengelolaan lahan karena telah mendapatkan hak konsesi dari Departemen Kehutanan dan dinyatakan sebagai hutan produksi. Rencananya, lahan-lahan tersebut akan disulap menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.
Masyarakat setempat yang tinggal di tanah tersebut akhirnya diusir dari rumah-rumah mereka, terus menerus menerima ancaman supaya segera mengikhlaskan lahannya, bahkan akhirnya dibantai dengan cara-cara yang melampaui batas kemanusiaan. Mereka terpaksa tinggal di tenda-tenda pengungsian dengan dibarengi perasaan tertekan karena selalu diakrabi dengan situasi mencekam.
Berhenti di titik ini, kita mampu mengambil kesimpulan bahwa konflik ini berakar dari kesemrawutan sistem agraria kita. Namun terlepas dari itu semua, ada baiknya kita mencermati bahwa kobaran negativitas ini telah sedemikian kompleksnya karena ada keterlibatan aparatur negara. Hal ini menimbulkan pertanyaan dalam benak masyarakat; kepada siapa sebenarnya negara berpihak?
Negativitas Sebagai Patologi Kolektif
Pada hakikatnya, ciri sebuah masyarakat yang beradab tidak ditentukan oleh kualitas masing-masing anggotanya, melainkan tertampak dari bagaimana prinsip-prinsip dasar dan institusi-institusi sosial dari masyarakat tersebut mampu bekerja. Franz Magnis-Suseno menyebutkan penjaminan dasar atas hak-hak manusia dan penolakan terhadap metode kekerasan merupakan sebagian dari ciri-ciri masyarakat beradab. Oleh karena itu, liberasi hak-hak dasar manusia dari kekerasan dan kesewenang-wenangan merupakan ide dasar mengenai kemanusiaan.
Namun ironi kembali kita temui. Entah apa apologi yang berusaha dirapal oleh oknum negara untuk mengafirmasi tindakan mereka yang keliru. Yang pasti, kita sama sekali tidak berhak mengklaim masyarakat kita sebagai masyarakat madani yang beradab karena kita terlalu toleran dengan hal-hal semacam ini.
Pola konflik semacam ini sejatinya bukanlah pola yang baru. Keterlibatan aparatus negara dan organisasi swadaya masyarakat semacam Pam Swakarsa dalam bentrokan atau kerusuhan, sesungguhnya lazim kita temui ketika masa Orde Baru dan kita kenali sebagai strategi pemerintahan totaliter untuk memotong suara-suara sumbang yang mencoba menggoyahkan legitimasi kekuasaannya. Ketika saat itu, kekerasan memainkan peran sebagai penyokong kepentingan rezim totaliter, namun lain halnya dengan masa kini. Kekerasan rupanya lebih sering memainkan peran sebagai penyangga kepentingan korporasi. Akibatnya, aparat negara tak ubahnya semacam hamba sahaya korporasi. Maka penulis rasa tak berlebihan apabila kekerasan terpola yang dilakukan oleh aparat negara, apapun motif dibalik kekerasan tersebut, merupakan patologi kolektif. Selain melibatkan pelaku, kita sebagai penonton yang apabila membiarkan, mengabaikan, bahkan menyangkal adanya kejadian tersebut, sesungguhnya memiliki andil yang sama besarnya dengan pelaku kekerasan dalam menambah kedukaan korban.
Kultur Impunitas, Kutukan Masa Lalu
Negativitas, meminjam istilah dari F. Budi Hardiman, merupakan realitas yang metafisis. Ia melampaui realitas. Mungkin kita dengan mudah mampu menyaksikan dan membereskan hasil destruksi; tumpukan jenazah, reruntuhan bangunan dan sebagainya. Namun melankoli, trauma, kepedihan, kematian, dan kesia-siaan akibat leburan naluri thanatos manusia tetap tinggal sebagai negativitas.
Kekerasan lekat dalam linimasa sejarah bangsa Indonesia, namun ironisnya kita selalu menghindari perbincangan-perbincangan mengenai katastrofi sejarah, tentang kehidupan sosial yang hancur lebur, teror, intimidasi, runtuhnya solidaritas, ketimpangan sosial, dan genosida sistematis. Kita sudah diakrabi dengan peristiwa-peristiwa kekerasan oleh aparat negara yang berunsur pelanggaran HAM berat; Kasus Tanjung Priuk, Kerusuhan Mei 1998, Kasus Trisakti dan Semanggi, Malari, dan sebagainya. Namun kita tidak pernah mengingat lagi peristiwa-peristiwa tersebut dan menyertainya dengan kredo “jangan terulang lagi.”
Jangan-jangan, kekerasan dan pelanggaran hak dasar manusia yang sering terjadi di negara ini merupakan kutukan masa lalu. Kita gagal dalam merenungi peristiwa kekerasan yang terjadi di masa lalu. Proses mengingat dan belajar dari kesalahan masa lalu pun tidak terjadi, akibatnya ada ongkos sosial yang harus dibayar mahal, yakni merajanya kultur impunitas yang selalu mengisari kita di masa kini dan masa depan. Ketika membiarkan peristiwa negatif tidak terselesaikan berarti membiarkan terjadinya prejudice, ketidakpercayaan, kebencian, dan rasa dendam. Mengaburkan masa lalu, seperti yang sudah sering kita lakukan, telah menyingkapkan akibatnya; kompromi terhadap kekerasan dan kejahatan sehingga kedua hal tersebut terus menerus berulang. Kultur impunitas terhadap para pelanggar HAM dan krisis identitas dan nasionalisme tampaknya bisa disebabkan oleh ketidakmampuan kita untuk menghadapi, mengakui, dan menyelesaikan noda hitam kekerasan di masa lalu.
Peristiwa Mesuji ini melahirkan deras kegelisahan dalam diri penulis; mungkin kita perlu duduk bersama untuk memperbincangkan hal-hal yang selama ini kita hindari untuk diperbincangkan. Seperti yang ditulis F. Budi Hardiman, pekikan reformasi, demokrasi dan kebebasan yang menjadi semangat zaman di masa ini, nampaknya harus kita turunkan volumenya sampai pada kondisi keheningan supaya kita mampu mendengar suara-suara yang tak pernah kita dengarkan ketika kita terus sibuk berbicara; suara lirih para korban kekerasan.
Pada akhirnya, penulis berharap kasus ini disingkapkan sejujurnya serta hak-hak korban, rehabilitasi, restitusi, dan rekonsiliasi dapat seluruhnya dipenuhi. Sehingga kondisi yang digambarkan oleh Derrida, bahwa yang jahat mampu mengulang dirinya secara tak terampuni, tanpa penyesalan, perbaikan dan janji, tidak lagi terjadi di wilayah manapun di negeri kita, barang sejengkalpun.