Mesuji; Negativitas dan Masa Lalu

Khalayak dikejutkan dengan munculnya video yang diposting di salah satu situs pengepul video terbesar di dunia yang mempertontonkan kekejian aparat negara kepada rakyatnya. Konflik yang berkobar di wilayah Mesuji, Lampung akhirnya meruncing sampai pada bentrokan maut yang menewaskan 7 orang dan melukai beberapa lainnya. Petaka ini diduga terjadi pada sekitar bulan April dan November 2011. Namun ironisnya, tindakan kontra humanitas berupa penembakan dengan senjata berapi, pemenggalan, pembakaran dan penyebaran ancaman ini dilakukan oleh oknum Kepolisian, yang notabene adalah aparat negara. Anehnya, Mabes Polri melalui Kabareskrim, mengaku tidak pernah menerima laporan apapun mengenai kasus ini. Gubernur, DPRD, Polda Lampung seluruhnya membisu, bahkan terkesan cuci tangan dan saling melempar tanggung jawab atas terjadinya bentrokan tersebut.

Tanah Ulayat, Milik Korporasi?

Sejatinya sengketa lahan antara masyarakat dengan korporasi ini telah berlangsung sejak tahun 1997. Pada saat itu, masyarakat telah melayangkan gugatan kepada PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) dan PT Silva Inhutani (SI) karena mencaplok lahan ulayat yang merupakan tempat tinggal warga sekitar. Pihak korporat merasa memiliki hak pengelolaan lahan karena telah mendapatkan hak konsesi dari Departemen Kehutanan dan dinyatakan sebagai hutan produksi. Rencananya, lahan-lahan tersebut akan disulap menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.

Masyarakat setempat yang tinggal di tanah tersebut akhirnya diusir dari rumah-rumah mereka, terus menerus menerima ancaman supaya segera mengikhlaskan lahannya, bahkan akhirnya dibantai dengan cara-cara yang melampaui batas kemanusiaan. Mereka terpaksa tinggal di tenda-tenda pengungsian dengan dibarengi perasaan tertekan karena selalu diakrabi dengan situasi mencekam.

Berhenti di titik ini, kita mampu mengambil kesimpulan bahwa konflik ini berakar dari kesemrawutan sistem agraria kita. Namun terlepas dari itu semua, ada baiknya kita mencermati bahwa kobaran negativitas ini telah sedemikian kompleksnya karena ada keterlibatan aparatur negara. Hal ini menimbulkan pertanyaan dalam benak masyarakat; kepada siapa sebenarnya negara berpihak?

Negativitas Sebagai Patologi Kolektif

Pada hakikatnya, ciri sebuah masyarakat yang beradab tidak ditentukan oleh kualitas masing-masing anggotanya, melainkan tertampak dari bagaimana prinsip-prinsip dasar dan institusi-institusi sosial dari masyarakat tersebut mampu bekerja. Franz Magnis-Suseno menyebutkan penjaminan dasar atas hak-hak manusia dan penolakan terhadap metode kekerasan merupakan sebagian dari ciri-ciri masyarakat beradab. Oleh karena itu, liberasi hak-hak dasar manusia dari kekerasan dan kesewenang-wenangan merupakan ide dasar mengenai kemanusiaan.

Namun ironi kembali kita temui. Entah apa apologi yang berusaha dirapal oleh oknum negara untuk mengafirmasi tindakan mereka yang keliru. Yang pasti, kita sama sekali tidak berhak mengklaim masyarakat kita sebagai masyarakat madani yang beradab karena kita terlalu toleran dengan hal-hal semacam ini.

Pola konflik semacam ini sejatinya bukanlah pola yang baru. Keterlibatan aparatus negara dan organisasi swadaya masyarakat semacam Pam Swakarsa dalam bentrokan atau kerusuhan, sesungguhnya lazim kita temui ketika masa Orde Baru dan kita kenali sebagai strategi pemerintahan totaliter untuk memotong suara-suara sumbang yang mencoba menggoyahkan legitimasi kekuasaannya. Ketika saat itu, kekerasan memainkan peran sebagai penyokong kepentingan rezim totaliter, namun lain halnya dengan masa kini. Kekerasan rupanya lebih sering memainkan peran sebagai penyangga kepentingan korporasi. Akibatnya, aparat negara tak ubahnya semacam hamba sahaya korporasi. Maka penulis rasa tak berlebihan apabila kekerasan terpola yang dilakukan oleh aparat negara, apapun motif dibalik kekerasan tersebut, merupakan patologi kolektif. Selain melibatkan pelaku, kita sebagai penonton yang apabila membiarkan, mengabaikan, bahkan menyangkal adanya kejadian tersebut, sesungguhnya memiliki andil yang sama besarnya dengan pelaku kekerasan dalam menambah kedukaan korban.

Kultur Impunitas, Kutukan Masa Lalu

Negativitas, meminjam istilah dari F. Budi Hardiman, merupakan realitas yang metafisis. Ia melampaui realitas. Mungkin kita dengan mudah mampu menyaksikan dan membereskan hasil destruksi; tumpukan jenazah, reruntuhan bangunan dan sebagainya. Namun melankoli, trauma, kepedihan, kematian, dan kesia-siaan akibat leburan naluri thanatos manusia tetap tinggal sebagai negativitas.

Kekerasan lekat dalam linimasa sejarah bangsa Indonesia, namun ironisnya kita selalu  menghindari perbincangan-perbincangan mengenai katastrofi sejarah, tentang kehidupan sosial yang hancur lebur, teror, intimidasi, runtuhnya solidaritas, ketimpangan sosial, dan genosida sistematis. Kita sudah diakrabi dengan peristiwa-peristiwa kekerasan oleh aparat negara yang berunsur pelanggaran HAM berat; Kasus Tanjung Priuk, Kerusuhan Mei 1998, Kasus Trisakti dan Semanggi, Malari, dan sebagainya. Namun kita tidak pernah mengingat lagi peristiwa-peristiwa tersebut dan menyertainya dengan kredo “jangan terulang lagi.”

Jangan-jangan, kekerasan dan pelanggaran hak dasar manusia yang sering terjadi di negara ini merupakan kutukan masa lalu. Kita gagal dalam merenungi peristiwa kekerasan yang terjadi di masa lalu. Proses mengingat dan belajar dari kesalahan masa lalu pun tidak terjadi, akibatnya ada ongkos sosial yang harus dibayar mahal, yakni merajanya kultur impunitas yang selalu mengisari kita di masa kini dan masa depan. Ketika membiarkan peristiwa negatif tidak terselesaikan berarti membiarkan terjadinya prejudice, ketidakpercayaan, kebencian, dan rasa dendam. Mengaburkan masa lalu, seperti yang sudah sering kita lakukan, telah menyingkapkan akibatnya; kompromi terhadap kekerasan dan kejahatan sehingga kedua hal tersebut terus menerus berulang. Kultur impunitas terhadap para pelanggar HAM dan krisis identitas dan nasionalisme tampaknya bisa disebabkan oleh ketidakmampuan kita untuk menghadapi, mengakui, dan menyelesaikan noda hitam kekerasan di masa lalu.

Peristiwa Mesuji ini melahirkan deras kegelisahan dalam diri penulis; mungkin kita perlu duduk bersama untuk memperbincangkan hal-hal yang selama ini kita hindari untuk diperbincangkan. Seperti yang ditulis F. Budi Hardiman, pekikan reformasi, demokrasi dan kebebasan yang menjadi semangat zaman di masa ini, nampaknya harus kita turunkan volumenya sampai pada kondisi keheningan supaya kita mampu mendengar suara-suara yang tak pernah kita dengarkan ketika kita terus sibuk berbicara; suara lirih para korban kekerasan.

Pada akhirnya, penulis berharap kasus ini disingkapkan sejujurnya serta hak-hak korban, rehabilitasi, restitusi, dan rekonsiliasi dapat seluruhnya dipenuhi. Sehingga kondisi yang digambarkan oleh Derrida, bahwa yang jahat mampu mengulang dirinya secara tak terampuni, tanpa penyesalan, perbaikan dan janji, tidak lagi terjadi di wilayah manapun di negeri kita, barang sejengkalpun.

ow yeah.. i’m back!

Hola a todos! Tanto tiempo sin verte..

sudah sekian bulan lamanya saya ga posting apapun disini dan agak kaget kalo blog ini sudah dikunjungi 6000an orang sudah berkunjung ke blog ini.

yep, 6000 orang.

saya juga ga nyangka. agak wondering gitu ya.. masa ada aja orang yang mau baca tulisan2 iseng di blog ini. dan jujur hal ini bikin saya malu sama diri saya sendiri, mengingat saya ga seproduktif dulu dalam menulis. berarti hal ini harus diresolusikan.

harus.

paling ga, seminggu sekali saya harus nulis. apapun itu. walaupun sekedar opini sederhana, tetapi harus. karena terasa sekali, kalo lama ga nulis itu rasanya agak janggal ketika harus memulai menulis lagi, seperti mulai dari nol lagi.

kemarin saya sempat bikin account tumblr dan berniat ngeblog disana, tapi akhirnya ga jalan juga. mengingat tumblr juga ga begitu oke fiturnya kalo dibandingkan WP, jadi yasudahlah saya tetep nulis di WP aja. ya walaupun kendala utamanya adalah karena kemalasan saya :p

anyway, sekarang saya sudah bukan mahasiswa lagi! 5 bulan yang lalu saya resmi menyandang gelar sarjana psikologi sekaligus pengangguran terdidik hehehe. tapi alhamdulillah sejak 2 bulan yang lalu saya resmi beraktifitas di almamater saya sebagai staf pengajar. karena hasrat saya memang di dunia akademis dan tidak ada pilihan pekerjaan lain yang lekat di hati saya, maka saya memutuskan untuk berkarir di Unair.

dan mungkin itu saja, mudah2an dgn semakin banyaknya orang yang mendapat manfaat dari tulisan2 yg ada di blog ini akan menjadi cambuk saya untuk menulis lebih rajin lagi.

have a blessed day, everyone!

Pedoman Penulisan Skripsi dan APA Manual Publication

Seiring dengan maraknya isu plagiasi di kampus saya akhir-akhir ini, saya jadi tergugah untuk menulis postingan ini. Pada dasarnya manusia itu Homo Mimesis; makhluk peniru yang unggul, dan ini tidak perlu diperdebatkan lagi. Sudah banyak teoris yang membuktikan hal ini; Bandura, Vygostky, Konrad Lorentz, dan lain-lainnya. Bahkan ketika mahasiswa mengajukan proposal penelitian untuk tugas akhir yang menggunakan model grounded theory pasti diketawain dosennya dan dicap megalomania. Artinya, tidak ada karya yang seratus persen orisinil. Bakal panjang ceritanya kalo ngomong masalah plagiasi, sarat pro-kontra. Tapi satu fakta yang tak terbantahkan, plagiasi itu dosa terberat dalam dunia akademis. Ibaratnya di Islam, plagiasi itu dosanya kaya murtad :D

Menurut hemat saya, motivasi utama seorang plagiator adalah MALES. Itu yang pertama. Tetapi yang kedua adalah masalah kurangnya pengetahuan dan enggannya mereka untuk belajar hal-hal baru, ini yang sungguh saya gelisahkan dari teman-teman saya dan tentunya diri saya sendiri. Apalagi dulu jaman-jamannya gila-gilaan ngerjain proposal penelitian, baik kualitatif, maupun kuantitatif, hati saya jadi miris waktu ngeliat cara pengerjaan teman-teman saya. Mereka pada nongkrong di Psycho Corner trus dengan santainya buka-buka skripsi dan nyalin bab 2 dan bab 3-nya persis plek dari situ. Ya ampuuuuunnn… Padahal saya yang lugu niat ini bikin proposal dengan tangan dan pikiran sendiri. Tetap pake referensi, ya jurnal-jurnal dan buku-buku bahasa kingkong itu. Tapi kan referensi-referensi itu mesti dibaca (dan berulang-ulang) terlebih dahulu. Bayangkan, saya harus membaca puluhan jurnal dan beberapa buku teks dalam bahasa inggris hanya untuk tugas proposal kuanti dan kuali, sedangkan teman-teman saya dengan santainya menyalin kembali skripsi kakak kelasnya, yang sebenarnya… Banyak salahnya.. :(

Aaaah kok jadi curhat, balik lagi ke masalah plagiasi deh. Ketika membaca twit dan status facebook dari beberapa staf pengajar yang mengeluhkan masalah plagiasi, saya jadi mikir. Ini mahasiswa emang sengaja males lalu memplagiat karya orang atau memang dia ngga tau cara mengutip karya orang lain dengan elegan? Dan saya mencoba berpikir positif dengan memilih yang kedua. Oleh karena itu, saya sengaja memposting Pedoman Penulisan Skripsi dan APA Referencing System dengan tujuan, siapapun, bukan hanya mahasiswa Psikologi Unair, sadar bahwa karya intelektual itu seharusnya dihargai. Mengutip itu keniscayaan dalam menulis, tapi kalo persis kan ya ngga bener juga. Untungnya di buku APA Manual Publication dijelaskan dengan sangat jelas mengenai batasan-batasan plagiasi.

Silahkan Download Pedoman Penulisan Skripsi (diterbitkan oleh Unit Penelitian dan Publikasi Psikologi Fakultas Psikologi Universitas Airlangga) DISINI

APA Referencing System diterbitkan oleh Flinders University DISINI

APA Manual Publication Sixth Edition versi super duper lengkap terbitan American Psychological Association DISINI

Fortifikasi dan Kredo Cintai Produk dalam Negeri

Globalisasi akhir-akhir ini menjadi tema yang ramai diperbincangkan oleh publik. Apalagi tahun 2010 adalah tahun dimana perjanjian AFTA (Asian Free Trade Area) mulai diberlakukan. Setiap sudut negara ini kemudian latah memperbincangkan globalisasi. Ia dimetaforakan bagai monster, mencerna manusia-manusia asketis dalam pencernaannya lalu membuangnya ke kloaka-kloaka peradaban. Globalisasi menghapus batas-batas antarnegara, menjadikan setiap sudut dunia adalah ring tinju, tempat kompetisi terbuka. Ia tidak bersahabat bagi orang-orang lemah yang terbelakang, karena orang-orang semacam ini akan terlontar dari ring tinju, yang notabene adalah rumahnya sendiri. Globalisasi nyatanya hanya milik segelintir orang. Mencekik leher orang-orang lemah, namun disaat yang sama, menambah pundi-pundi kekayaan kaum berpunya. Read more

Menggugat Keadilan dan Kultur Impunitas

Refleksi Mengenai Kekerasan HAM dan Manipulasi Sejarah

Bangsa Indonesia seperti tak henti dirundung duka. Kita terbiasa dibutakan oleh berbagai rupa pembunuhan besar-besaran tanpa ada proses peradilan dan rekonsiliasi. Bertahun-tahun pula seluruh rakyat Indonesia harus “dibisukan” dan dibuat lupa atas kejadian-kejadian tersebut. Kita sudah terlalu nyaman didekap oleh ingatan-ingatan represif yang terlembaga, yang dengan kuasanya, mampu memutar balikkan sejarah sampai ia sukar dikenali lagi. Negativitas semacam ini merupakan tontonan peradaban yang mengasyikkan bagi segelintir orang, namun bencana bagi seluruh bangsa. Negativitas ini berupa pembantaian besar-besaran yang berbusana pencapaian stabilitas keamanan.
Pelecehan terhadap humanitas seringkali menjadi problem tersendiri yang sukar untuk diselesaikan dan direkonsiliasi di negeri ini. Paradigma militeristik yang terbukti banyak terjadi dalam kasus-kasus konflik, lebih menyukai jalan pembantaian daripada pendekatan humanis manakala menghadapi problem keamanan dan stabilitas nasional. Pembunuhan besar-besaran yang terjadi di negeri ini, seperti tragedi ’65, Malari, Petrus, Tanjung Priok, tragedi ’98, dan penetapan Daerah Operasi Militer (DOM) di berbagai tempat, nyatanya menjelma sebagai alat kepentingan politis daripada optimalisasi stabilitas keamanan. Kegiatan teror merupakan tindakan favorit rezim opresif, yang dilakukan secara membabi-buta demi tercapainya legitimasi dan kepatuhan terhadap kekuasaanya. Padahal, alasan stabilitas keamanan adalah apologi yang sulit dipahami oleh akal sehat. Bagaimana mungkin kita membangun suatu komunitas yang aman dan tertib dengan cara melakukan pembantaian?
Fenomena-fenomena negatif menghasilkan dua pihak yang berseberangan; korban dan pelaku, yang pertikaian diantara keduanya biasanya “dibereskan” dengan cara-cara yang tidak patut, demikian tulis Cohen (2001) dalam bukunya States of Denial. Pemberesan ini seringkali mencederai perasaan korban, mereduksi substansi permasalahan, serta penyangkalan terhadap ingatan korban yang berujung pada pelecehan besar-besaran terhadap keadilan dan berimplikasi pada pembelokan sejarah.

Read more